23.4 C
New York
Thursday, August 20, 2026

Buy now

spot_img

Oknum Polisi Asusila Terancam 15 Tahun Penjara

BencoolenTimes.com – Oknum Polisi inisial S (41) berpangkat Aipda yang berdinas di Kabupaten Seluma didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu atas kasus asusila pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (10/04/2023).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Denny Agustian, SH mengatakan, pada sidang, terdakwa didakwa pasal 64 ayat (1) yang artinya perbuatan asusila dilakukan lebih dari 1 kali.

“Pada sidang selanjutnya yaitu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada beberapa saksi yang akan dihadirkan,” kata Denny.

Baca Juga  Datangi Kejari Bengkulu, Kajati Anton Tegaskan Ini

Saksi-saksi yang akan dihadirkan, sambung Denny, antara lain saksi korban, dan saksi yang mengetahui perbuatan dugaan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

“Untuk sekarang, perkayanya sudah masuk dalam proses pembuktian di PN dan terdakwa juga ditahan,” terang Denny.

Denny menambahkan, oknum polisi didakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1), jucto Pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jucto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (MIR)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!