BencoolenTimes.com, – Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr.Ir. Agus Justianto, M.Sc menghadiri sosialisasi penyusunan rencana kerja sub National Indonesia’s di Gedung Pola Pemprov Bengkulu, Rabu, (8/2/2023) lalu.
Terungkap, ada tujuh Perusahaan Tambang Batu Bara di Provinsi Bengkulu tidak melakukan reklamasi pasca tambang dan disebut tidak mendukung KLHK dalam mensukseskan program Forestry and Other Land Use (POLU) Net Sink 2030.
Perusahaan-perusahaan itu diantaranya, PT. BIL, PT. BMK, PT. BS, PT. DM, PT. IBP, PT. RSM, dan PT. KRU yang lokasinya tersebar di Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma.
Perusahaan yang disebut seharusnya melakukan reklamasi pasca tambang yang telah diatur dalam amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu, Sutarman menjelasakan, berkaitan dengan reklamasi, ada dua sudut pandang berbeda antara KLHK dengan dunia pertambangan meskipun objeknya sama.
Pasca tambang, versi KLHK dan dunia pertambangan memiliki perbedaan. Sudut pandang KLHK ada dua hal, yakni soal reklamasi dan rehabilitasi. Dalam hal ini, KLHK hanya melihat dari sisi kawasan, di dalam kawasan itu ada kegiatan reklamasi dan kegiatan rehabilitasi.
Reklamasi sendiri, objek yang sama dengan Instansi pertambangan adalah areal bukaan. Jika areal bukaan, KLHK berpatok pada rencana areal guna menentukan besaran PNBP yang wajib dibayar perusahaan.
“Untuk menentukan besaran PNBP tersebut melewati berbagai proses, mulai dari pengukuran luasan, verifikasi Kementerian Kehutanan. Lalu munculah PNBP yang merupakan kewajiban perusahaan untuk membayar setiap tahunnya. Itu kalau kita bicara areal bukaan kacamata dari Kementerian Kehutanan,” kata Sutarman kepada BencoolenTimes.com, Selasa (21/2/2023).
Sutarman melanjutkan, selain itu, mengenai reklamasi itu sendiri, KLHK tidak terlalu masuk ke dalam wilayah, apakah wilayah tersebut aktif atau tidak. Tetapi
hanya menyangkut wilayah bukaan. Oleh sebab itu, disitu jika tidak membayar PNBP akan disanksi, teguran pertama, kedua, ketiga hingga pidana jika diperlukan, karena menyangkut utang piutang terhadap negara.
Lalu, sambung Sutarman, mengenai rehabilitasi. Rehabilitasi hanya ada di kehutanan. Menurut aturan, rehabilitasi itu berdasarkan luasan lahan yang dipakai perusahaan. Rehabilitasi umumnya tidak dilakukan di areal bukaan tapi di luar areal bukaan, makanya ada rehabilitasi DAS.
“Rehabilitasi adalah penghijauan kembali areal kawasan hutan seluas lahan yang dipinjam pakai plus 10 persen diluar kawasan izin atau IUP. Sesuai aturan tidak harus di dalam kawasan yang sebenarnya, karena banyak hal yang mempengaruhi, apakah masyarakat bisa menerima, karena masyarakat bisa saja menolak ploting rehab DAS,” ungkap Sutarman.
Sedangkan, kacamata pertambangan, meskipun objeknya sama tapi prosedurnya berbeda, masalah reklamasi di wilayah bukaan juga tapi jika di dunia pertambangan reklamasinya langsung ke wilayah bukaan, artinya, wilayah bukaan yang tidak diupayakan lagi, khususnya wilayah tambang yang sudah tidak beroperasi lagi atau diputuskan atau ditinggal dan daerah itu wajib di reklamasi.
“Reklamasi itu tidak harus bicara soal penghijauan saja, tetapi banyak bentuknya, namun yang paling utama penataan yang sudah dibuka seperti apa, lalu wilayah yang bisa ditanam lagi seperti apa, tanaman yang diizikan ditanam kembali ini tanaman apa, itu semua muncul dalam dokumen legalitas perusahaan yang terdapat didalan UKL, UPL dan Amdal. Jadi menanampun tidak boleh sembarangan di dunia pertambangan untuk urusan reklamasi,” beber Sutarman.
Maka dari itu, tidak asal hijau saja, tetapi lihat lagi dokumen Amdal berdasarkan studi yang cocok di wilayah tambang. Dalam hal ini ada dua dua garis besar, salah satunya berdasarkan yang dibiasakan masyarakat sekitar untuk tanaman yang sudah jadi budi daya sesuai aturan.
“Terus, sepanjang bukaan juga belum tentu di reklamasi, karena wilayah umum dilakukan penataan ditanam kembali. Yang digunakan untuk fasilitas umum dibuat yang tentunya wilayah itu sudah ditentukan,” terang Sutarman.
Sutarman menyebut, di dunia kertambangan juga tidak selesai sampai disitu, masih ada lagi satu dokumen pasca tambang. Pasca tambang ini kepentingan stakeholder masyarakat sekitar dalam hal ini Pemerintah Daerah.
“Cuma oleh peraturan pertambangan diajaklah diawal. Jadi dalam penyusunan awal dokumen pasca tambang itu melibatkan semua pihak, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, Istansi terkait, Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Sosial Budaya, Agama, hadir semua di satu forum dalam rangka menentukan arah rencana penutupan tambang,” jelas Sutarman.
Sutarman menilai, yang dimaksud KLHK adalah pasca tambang, karena memang KLHK tidak konsen pada proses tambang.
“Pemahaman orang kehutanan ini tambang yang sudah tidak berlanjut yang memang itu menjadi konsen orang kehutanan, apalagi tambang itu berada di kawasan hutan,” demikian Sutarman. (BAY)



