21.5 C
New York
Monday, June 15, 2026

Buy now

spot_img

Miliki Ganja, Mahasiswa dan Pelajar Ditangkap Polisi

BencoolenTimes.com ,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong berhasil mengamankan oknum mahasiswa berinisial EE (20) warga Desa Lemeu Pit Kecamatan Lebong Sakti. Serta oknum pelajar berusia 15 tahun berinisial PN warga Kecamatan Amen dan satu oknum mahasiswa lagi berinisial ER (23) warga Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning. Ketiganya diamankan di rumah masing-masing lantaran diduga memilik narkoba jenis ganja.

Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK didampingi Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat release, ketiganya diamankan secara terpisah di rumah masing-masing.

Baca Juga  Nenek Temukan Cucu Tergantung di Dapur Rumah

“Dua pelaku berstatus mahasiswa dan satu pelaku lainnya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah dalam wilayah Kabupaten Lebong,’’ kata Kapolres Lebong.

Dilanjutkan Awilzan, untuk pelaku EE diamankan bersama satu paket ganja dirumahnya. Sedangkan untuk pelaku PN diamankan bersama barang bukti tiga linting ganja siap hisap dan mengaku ganja tersebut didapat dari tersangka ER yang menyerahkan diri ke Satresnarkoba Polres Lebong.

‘’Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari masa asal usul narkoba jenis ganja tersebut didapatkan,’’ ungkap Kapolres Lebong.

Baca Juga  Nenek Temukan Cucu Tergantung di Dapur Rumah

Kapolres Lebong menambahkan, untuk tersangka EE akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak denda Rp 10 miliar.

Sedangkan, tambah Kapolres Lebong, tersangka PN sendiri dijerat dengan Pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (1) subisder Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta untuk tersangka ER sendiri diancam dengan pasal yang sama.

Baca Juga  Nenek Temukan Cucu Tergantung di Dapur Rumah

‘’Ancaman pidananya paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dengan ancaman denda palingq sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,’’ imbuh Kapolres Lebong.(OIL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!