BencoolenTimes.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong kembali melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.
Kali ini yang dilakukan penyelidikan yaitu ADD dan DD Tahun Anggaran (TA) 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning dengan total nilai anggaran mencapai Rp 1,2 miliar. Diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE, saat ini proses penyidikan sudah sampai pada menunggu pihak APIP Inspektorat Lebong melakukan audit investigasi untuk mengetahui adanya kerugian negaranya.
‘’Kita masih menunggu Tim APIP Inspektorat melakukan audit investigasi dulu,’’ kata Alex.
Dilanjutkan Alex, dari hasil penyelidikan sementara, diduga ada tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan ADD dan DD TA 2022 di Desa Pungguk Pedaro. Diantaranya dugaan realisasi honor perangkat yang tidak dibayarkan penuh dan realisasi BLT DD yang juga tidak dibayarkan penuh. Termasuk honor perangkat agama dan beberapa honor lainnya yang dibayarkan tidak penuh, meskipun uangnya dicairkan seluruhnya.
‘’Jadi penggunaan uangnya diduga tidak sesuai aturan, karena dicairkan namun ternyata realisasinya tidak sesuai,’’ sampai Alex.
Dilanjutkan Alex, selain masalah honor, juga ada realisasi kegiatan fisik yang diduga tidak sesuai realisasinya, yaitu berupa pembangunan irigasi.
‘’Jadi bukan hanya soal honor saja, namun ada juga pembangunan irigasi yang kita duga tidak sesuai. Untuk pemanggilan klarifikasi, hingga saat ini setidaknya sudah ada 15 orang yang kita mintai klarifikasi terkait penyelidikan kasus ini,’’ demikian Alex.(OIL)



