Bencoolentimes.com – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan sealigus pencurian disertai kekerasan (curas) yang dilakukan Ju alias War (50) terhadap mantan pacarnya SA alias Si (49) warga Kecamatan Tubei Selasa (16/5) pagi lalu. Selain sudah memeriksa pelaku, polisi juga sudah memeriksa korban dan saksi lainnya.
Seperti keterangan pelaku Ju, korban SA memang mengaku sempat dekat alias pacaran dengan pelaku sejak akhir 2022 lalu. Namun hubungan asmara mereka sudah putus dan memang SA tidak mau diajak nikah oleh pelaku.
‘’Hampir sama keterangannya, korban memang mengakui mengenal pelaku dan sempat dekat. Tapi saat kejadian, keduanya sudah tidak ada hubungan lagi alias sudah putus,’’ terang Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE didampingi Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi kepada Bencoolentimes.com.
Diduga, sambung Alex, lantaran korban sudah tidak mau lagi dan menolak diajak nikah tersebutlah, pelaku menjadi gelap mata dan nekat melakukan aksi pemerkosaan sekaligus curas terhadap korban di rumah korban.
‘’Pelaku sempat lama bersembunyi di atas loteng rumah korban, karena memang korban malam kejadian menginap di rumah temannya dan pagi harinya baru pulang. Hingga akhirnya saat korban pulang itulah, pelaku langsung melancarkan aksinya,’’ sambung Alex.
Dilanjutkan Alex, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal belapis. Masing-masing Pasal 285 KUHPidana yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
‘’Serta dan atau Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk curas ini ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,’’ demikian Alex.(OIL)



