7 C
New York
Sunday, April 26, 2026

Buy now

spot_img

Akademisi Sebut Pengusutan Pelanggaran Kode Etik di DPRD Tidak Jelas

BencoolenTimes.com, – Kode etik DPRD menjadi salah satu landasan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat dan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu telah membahas soal kode etik DPRD melalui Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Santika Bengkulu, Jumat (19/5/2023).

Pembahasan kode etik tersebut turut menghadirkan akademisi sebagai pemateri FGD yang bertemakan “kode etik menjaga marwah lembaga”.

Akademisi Bengkulu yang menjadi pemateri yakni Elfahmi Lubis, SH MPd C.Med. C.NSP. Dia menyatakan, pengawasan kode etik DPRD tidak berjalan dengan baik apabila kontrol Badan Kehormatan Dewan (BKD) tetap diisi anggota DPRD. Hal ini menurut Elfahmi, karena pada saat ada pelanggan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD, maka ada rasa tidak enak hati untuk menegur ataupun memberikan surat peringatan.

Baca Juga  Infrastruktur Masih Menjadi Prioritas Pembangunan Seluma

“Timbul wacana agar Badan Kehormatan Dewan mempunyai marwah yang luar biasa dan memiliki integritas, maka harus ada unsur eksternal di Badan Kehormatan itu,” jelas Elfahmi Lubis.

Elfahmi Lubis menyarankan, agar ada unsur eksternal dari toko masyarakat ataupun kalangan akademisi yang ikut mengawasi kode etik DPRD, sehingga pengusutan terhadap pelanggan kode etik yang dilakukan anggota DPRD dapat berjalan dengan baik.

“Supaya ada integritas di Badan Kehormatan Dewan maka harus ada unsur eksternal, misalnya dari toko masyarakat ataupun para akademisi agar penanganan pelanggan kode etik DPRD akan lebih profesional,” ungkap Elfahmi.

Baca Juga  Infrastruktur Masih Menjadi Prioritas Pembangunan Seluma

Sekarang ini, menurut Elfahmi Lubis, pengusutan pelanggan kode etik DPRD tidak jelas penyelesaiannya, dan bahkan lebih cendrung melindungi sesama anggota DPRD.

“Mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh DPRD saat ini cendrung melindungi dan tidak jelas proses penyelesaiannya,” terang Elfahmi.

Kendati demikian, wacana yang disampaikan saat ini berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang mana, Badan Kehormatan Dewan merupakan alat kelengkapan dewan.

“Kita berharap di BKD ada unsur Adhoc (unsur eksternal) sehingga BKD bisa bekerja secara objektif dan independen. Kalau masih seperti saat ini maka tidak akan bisa bekerja secara objektif,” pungkas Elfahmi. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!