Bencoolentimes.com – Warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi berinisial PBP alias Pep (20) diamankan anggota Polsek Curup lantaran kedapatan membawa sajam. Pep diamankan di wilayah Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang Rabu (24/5) dini hari pukul 03.00 WIB karena dicurigai mencuri kopi.
Diungkapkan Kapolres Rejang Lebong (RL) AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, SH, pelaku awalnya kedapatan sedang berada di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang dan diduga baru saja mencuri kopi. Bahkan bersama pelaku diamankan dua karung kopi, meskipun pelaku tidak mengakui kalau mencuri kopi.
Hanya saja, sambung Singgih, saat diamankan pelaku kedapatan membawa sajam hingga akhirnya diamankan ke Polsek Curup.
‘’Pelaku ini residivis dan kedapatan membawa sajam. Selain itu pelaku juga diduga mencuri kopi, meskipun tidak diakui pelaku saat diamankan di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang,’’ ungkap Singgih.
Saat ini, tambah Singgih, untuk dugaan pencurian kopi masih terus dilakukan penyelidikan. Sedangkan untuk kepemilikan sajam, proses penyidikan dan Pep sudah ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun,’’ demikian Singgih.(OIL)



