BencoolenTimes.com, – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), akan menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan keterlibatan Munir Sumarlin sebagai Aparatur Sipil Negari (ASN) yang tergabung dalam partai politik (parpol).
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, status Munir Sumarlin diketahui merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Benteng sejak 2022 lalu, yang SK (surat keputusan) pengangkatannya ditandatangani langsung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya, ST, MAP mengungkapkan, Bawaslu Benteng telah melakukan investigasi dan menggali informasi kebenaran adanya oknum ASN di Kabupaten Benteng, terlibat partai politik.
“Kita sudah mendatangi Kantor PUPR Benteng, dalam rangka mengetahui status kepegawaiannya (Munir) dan mengumpulkan bukti-bukti status ASN aktifnya,” ungkap Asmara Wijaya, Kamis (25/5/2023).
Sambung Asramawijaya, apabila terduga (Munir) terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
Dalam pasal 2 ayat 1 secara tegas dinyatakan, “Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”.
Kemudian, pada ayat 2 “Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil”.
Bawaslu Benteng sesuai regulasi dan undang-undang, bisa melakukan upaya rekomendasi ke KASN. “Dengan informasi dan lampiran data yang menguatkan, maka kami akan merekomendasikan surat ke KASN dan KASN lah yang menentukan sikap nanti,” pungkasnya. (JRS)



