BencoolenTimes.com, – Menindaklanjuti surat keberatan kantor TVRI Bengkulu atas keberadaan bangunan liar di depan stasiun TVRI disimpang Tugu Hiu Kelurahan Bentiring.
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan agar tidak melanjutkan pembangunan warung.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal menjelaskan, agar para pedagang yang membangun bangunan warung di depan stasiun TVRI untuk menghentikan pengerjaannya.
“Kita sudah turun ke lokasi dan para pedagang dihimbau untuk menghentikan pembangunan warung sampai ada izin keluar dari pemerintah kota Bengkulu,” jelas Yurizal, Selasa (27/6/2023).
Mengingat, para pedagang tersebut telah melanggar aturan Perda sehingga dihimbau untuk mengurus izin terlebih dahulu kepada pemerintah kota Bengkulu.
“Memang di dalam Perda itu ada membolehkan apabila diizinkan oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.
Dikatakan Yurizal, dirinya telah berkoordinasi kepada pihak Kelurahan Bentiring untuk melakukan pertemuan agar diberikan penjelasan kepada seluruh pemilik bangunan liar di lokasi.
“Sudah dikoordinasikan dengan buk Lurah agar supaya dipanggil seluruh pedagang. Dan saya siap hadir untuk memberikan penjelasan,” tuturnya.
Diketahui, saat ini sudah ada sekitar 5 bangunan baru dibuat dan ada beberapa bangunan lama. (JRS)



