15.1 C
New York
Tuesday, June 16, 2026

Buy now

spot_img

BPK RI Berikan Catatan ke Pemkab Lebong Usai Pemeriksaan Interim

BencoolenTimes.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu, mengadakan exit meeting setelah kurang lebih 30 hari melakukan pemeriksaan pendahuluan atau interim di Kabupaten Lebong.

Pertemuan tertutup itu dihadiri Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong Fahrurozi, Sekda Lebong Mustarani Abidin, unsur BPK RI Perwakilan Bengkulu, serta sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Lebong yang dipusatkan di Gedung Graha Bina Praja Setda Lebong, Jumat (1/3/2024).

Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, pemeriksaan sangat penting bagi Pemerintah Daerah baik di Provinsi maupun di kabupaten untuk membuat kesimpulan dalam penilaian kerja pemerintah.

“Pemeriksaan BPK sangat penting terutama untuk citra pemerintah daerah, untuk mengetahui apakah pemerintah daerah sudah benar dalam merealisasikan anggaran sesuai kegunaanya, selain itu juga untuk mengevaluasi kesalahan-kesalahan sebelumnya,” ungkap Bupati.

Bupati meng apresiasi dan terimakasih atas pembinaan dan bimbingan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Sehingga, Pemkab Lebong mampu menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel.

“Hal ini tentu akan memberikan manfaat khususnya dalam upaya mendorong dan motivasi perangkat daerah menyusun laporan keuangan yang baik sesuai arahan BPK,” demikian Bupati.

Terpisah, Sekda Lebong, Mustarani Abidn mengaku, exit meeting terhadap pemeriksaan intern BPK RI Perwakilan Bengkulu telah selesai selama 30 hari.

“Bupati atau Wakil Bupati menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah untuk tahun 2023 kepada BPK RI perwakilan Bengkulu,” jelas Sekda.

Sekda menambahkan, Selasa (5/3/2024) mendatang, BPK RI Perwakilan Bengkulu diagendakan masuk lagi ke Kabupaten Lebong, untuk 60 hari pemeriksaan terperinci terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2023.

“Koreksi-koreksi tadi kan, keaktifan pendampingan OPD menjadi koreksi. Kemudian, Inspektorat dikoreksi diminta untuk tetap aktif mendampingi OPD. Jadi, catatan itu akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” ungkap Sekda.

Sesuai pesan dari BPK RI, Sekda meminta Kepala SKPD dan PPTK segera melengkapi semua dokumen pemeriksaan untuk memudahkan proses pemeriksaan terinci.

“Apalagi pemeriksaan nanti bertepatan dengan bulan suci ramadhan. Kepada OPD, karena ini bulan puasa saya pikir, kalau urgent atau mendesak dan undangan resmi, maka itu diperbolehkan DL. Tapi, kalau tidak urgent tidak boleh DL. Tadi, saya tegaskan kalau mau DL lapor Sekda dulu. Undangannya dilampirkan sehingga nanti kita tahu tingkat urgentnya. Karena kedepan itu terperinci, dan itu perlu pendampingan kepala-kepala OPD,” demikian Sekda. (OIL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!