24.5 C
New York
Wednesday, August 19, 2026

Buy now

spot_img

PKS Bengkulu Buka Penjaringan Cakada Tingkat Provinsi, Kabupaten hingga Kota Bengkulu

BencoolenTimes.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Bengkulu buka penjaringan bakal calon kepala daerah Provinsi Bengkulu dan calon kepala daerah di kabupaten /kota se-provinsi Bengkulu. Ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Bengkulu, Sujono, didampingi Sekretaris DPW Alamsyah, Bendahara DPW PKS Fajri Ishak, Ketua Bidang Perempuan PKS Sefty Yuslinah di sekretariat DPW PKS Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan Sujono, penjaringan bakal calon kepala daerah tingkat l dan tingkat 2 akan dilaksanakan mulai 1 hingga 14 Mei 2024. Penjaringan sesuai instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, untuk seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga  Pastikan Peningkatan Kualitas Layanan, Bunda PAUD Turun Langsung Lakukan Visitasi
DPW PKS Provinsi Bengkulu mulai membuka penjaringan Calonkada 2024.

Untuk Bengkulu, lanjut Sujono, penjaringan dilakukan dengan 3 cara atau system. Pertama penjaringan di internal partai melalui himpunan anggota dan kedua, penjaringan melalui struktur partai.

Sedangkan cara ketiga, sambung Sujono, yaitu penjaringan dari masyarakat. ‘’Untuk penjaringan cara pertama dan kedua sudah kami lakukan dan tinggal lagi penjaringan ketiga, yaitu dari masyarakat,’’ sambung Sujono.

Lebih jauh Sujono menyampaikan, penjaringan calon kepala daerah dari masyarakat ini siapapun boleh mendaftar di PKS Bengkulu. ‘’Siapapun yang berkeinginan membangun Bengkulu lebih baik lagi ke depan, Kami PKS siap menerima dan terbuka serta siap memfasilitasi,’’ jelas Sujono.

Baca Juga  Jangan Cuma Jual Wisata, FAJI Bengkulu Diminta Hasilkan Prestasi

Ditambahkan Sujono, para pendaftar, nantinya akan mengikuti tahapan seleksi di PKS Bengkulu. Setelah itu akan dikirimkan ke DPP PKS untuk mendapatkan rekomendasi.

‘’Kalau dari pengalaman selama ini, partai PKS tidak akan lama-lama untuk mengeluarkan surat rekomendasi. Bahkan apabila telah memiliki pasangan calon kepala daerah akan langsung dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh DPP,’’ demikian Sujono.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!