BencoolenTimes.com – Pelindo Regional 2 Bengkulu, akhirnya merespon dan memberikan tanggapan. Ini terkait dugaan turut campur Pelindo Regional 2 Bengkulu (Tergugat) dalam pemblokiran akses listrik melalui PT PLN (Persero) terhadap warga yang menduduki lahan HPL Pelindo di Kelurahan Sumber Jaya Bengkulu (Penggugat).
General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko, menyampaikan bahwa Pelindo sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap gugatan yang dilayangkan oleh beberapa warga yang menduduki lahan HPL Pelindo dengan materi penyambungan listrik di lokasi antara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan PT Pertamina Patra Niaga Sub-Holding Commercial & Trading Regional Sumbagsel.
‘’Saat ini proses sidang sudah berjalan sampai dengan tahap pemeriksaan setempat bersama Hakim dan selanjutnya adalah tahap pemeriksaan saksi penggugat,’’ sampai S. Joko.
Sebagai informasi tambahan, lanjut S. Joko, tanah yang diduduki atau bangunan yang didirikan oleh para warga di lokasi tersebut, secara hukum sah milik PT Pelindo Bengkulu. Hal ini dibuktikan berdasarkan bukti kepemilikan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor: 222 tahun 1979 yang diperbaharui dengan Nomor: 00002 tanggal 09 Desember 2009, sertipikat HPL tersebut didasari dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan Nomor: 20 Tahun 1991 Nomor: KM 15 Tahun 1991 TENTANG BATAS-BATAS DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN PULAU BAAI BENGKULU.
Dilanjutkan S. Joko, sebagai pemilik tanah, Pelindo Regional 2 Bengkulu berkewajiban untuk menertibkan dan mengamankan asetnya, yang salah satunya tanah pada lokasi tersebut. Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Negara yang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Menteri BUMN yang kemudian dituangkan secara Eksplisit dalam Peraturan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia (Persero).
‘’Dimana secara garis besarnya menyebutkan bahwa perusahaan melaksanakan pengamanan terhadap aset perusahaan bermasalah. Namun tidak terbatas pada Penghentian saluran listrik dan air, serta melaksanakan pembongkaran atau pengosongan bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya,’’ lanjut S. Joko.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya pada bulan Maret 2022, terdapat gugatan di PN Bengkulu kepada PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Bengkulu (tergugat) melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Gani, SH., MH, dengan pokok gugatannya adalah masalah kepemilikan lahan dengan objek gugatan yang sama dengan yang diajukan saat ini.
Terhadap gugatan tersebut melalui Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Bgl tanggal 9 Maret 2022 ‘Menyatakan sah secara hukum PT Pelindo (Persero) adalah pemilik sah atas bidang tanah dengan luas seluruhnya 11.804.200 M2 (sebelas juta delapan ratus empat ribu dua ratus meter persegi)’.
Pihak Pelindo mengharapkan agar para pihak dapat menghormati & melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan kepemilikan PT Pelindo Persero) yang berada pada tanah sertipikat HPL.
Sebelumnya, sempat diberitakan diduga PT Pelindo ll Bengkulu palsukan sertifikat HPL yang berdampak terhadap meteran listrik warga Sumber Jaya diblokir PT. PLN (Persero). PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Wilayah Bengkulu didatangi puluhan warga Sumber Jaya Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu pada Selasa (26/9/2023) lalu.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan terkait listrik warga di RT 20 RW 02 Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu tidak dapat dilakukan pemasangan. Padahal mereka sudah melakukan pembayaran dan ada beberapa listrik rumah dilakukan pemblokiran oleh pihak PLN.
Setelah mendatangi kantor PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu dan bertemu langsung jajaran pimpinan. Salah satu warga, Drs. Iksan Nazir, SH mengungkapkan, mereka mendapatkan jawaban bahwa, PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu mendapatkan surat dari PT Pelindo ll Bengkulu agar tidak melakukan pemasangan listrik bagi warga di wilayah HPL PT Pelindo.
‘’Jadi, PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu ini disurati PT Pelindo ll Bengkulu dan mengaku bahwa mereka memenangkan gugatan perkara sengketa lahan. Dan lebih parahnya lagi, PT Pelindo ll Bengkulu membuat gambar sendiri sertifikat HPL yang berbeda dengan sertifikat HPL yang mereka miliki sehingga masuklah tanah kita ke kawasan klaim HPL PT Pelindo,’’ beber Iksan kala itu.
Dari hasil pertemuan tersebut, Iksan menjelaskan akan ada pertemuan dengan Gubernur Bengkulu dalam waktu dekat untuk menengahi persoalan ini. ‘’Tadi PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu akan menyurati Gubernur Bengkulu untuk minta ditengahi terkait persoalan ini dengan mengahdirkan PT Pelindo ll Bengkulu, PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu, Kanwil ATR/BPN Bengkulu, Camat, Lurah, dan yang lainnya,’’ sebut Iksan.
Sementara itu, Asisten Niaga dan Pemasaran PT. PLN (Persero) UP3 Bengkulu Wahyu mengungkapkan, bahwa dari konfirmasi ke pihak PT. Pelindo II Bengkulu menyatakan lahan tersebut milik mereka dan meminta ada pembatasan pemasangan layanan listrik. ‘’Dengan adanya dua versi kalim ini, maka kami dalam waktu dekat akan mengadakan audensi bersama dengan kedua belah pihak dan melibatkan pihak pemerintah kota ataupun provinsi Bengkulu,’’ terang Wahyu.
Diketahui, ada sebanyak 7 meteran listrik warga yang sudah lama terpasang dilakukan pemblokiran oleh pihak PT PLN dan ada beberapa warga yang telah melakukan pembayaran pemasangan listrik baru hingga kini belum kunjung terpasang.(JUL)



