BencoolenTimes.com – Bangunan ruko dan lapak di Pasar Panorama Kota Bengkulu, diduga dibangun dan dijual secara illegal. Bahkan jual beli ruko diduga dibangun secara ilegal tersebut, nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Dari informasi yang terhimpun di lapangan, setidaknya ada 60 ruko beserta auning lapak yang didirikan di Pasar Panorama yang diduga ilegal tersebut, sudah ditempati pedagang. Dimana para pedagang membeli atau membayar uang ruko langsung kepada oknum diduga preman yang membangun ruko dan auning tersebut.

Dari penelusuran di lapangan, diketahui untuk ruko dijual kisaran Rp 40 juta hingga Rp 100 juta lebih. Sedangkan untuk auning atau lapak, dipungut biaya sewa antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Dari pengakuan salah satu pedagang, bangunan ruko dan auning atau lapak pedagang dibuat menggunakan uang swadaya diduga preman. Lalu mereka juga yang diduga memungut setoran uang sewa lapak dan jual beli ruko yang sudah dibangun tersebut.
‘’Bangunan ruko dan lapak ini dari duit swadaya diduga para preman yang juga menjual serta menyewakan ruko dan auning atau lapak pedagang tersebut. Kalau dari pemerintah, pasti ada papan merek proyek bangunan saat dibangun kemarin,’’ kata pedagang yang takut disebutkan namanya ini.
Pedagang tersebut juga menilai, saat proses pembongkaran sekaligus pembangunan ruko dan auning atau lapak sedang dilaksanakan, mereka sudah menyampaikan keluhan. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terkesan mengabaikan dan tutup mata berkenaan dengan keluhan para pedagang selama ini.
‘’Kemana pemerintah ini, kenapa mereka takut dengan preman,’’ sebut pedagang tersebut bernada pertanyaan.
Diketahui juga, sebelumnya para pedagang pernah mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, namun tidak mendapatkan tanggapan dan jawaban.
Kepada Dinas (Kadis) Perindag Kota Bengkulu, Bujang HR saat dikonfirmasi, sepertinya membantah informasi tersebut. Karena pembangunan diakui menggunakan anggaran Dinas PUPR Kota Bengkulu dan telah sesuai dengan regulasi yang ada.
‘’Pembangunan itu melalui Dinas PU, kalau kita tidak ada anggaran,’’ jawab Bujang HR yang dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (18/5) lalu.
Sedangkan, sambung Bujang, setoran pembayaran sewa ruko dan lapak pedagang tersebut langsung ke rekening kas daerah Kota Bengkulu. Tanpa melalui perantara atau pihak ke tiga.
‘’Kalau harga sewa ruko dan lapak pedagang itu sesuai dengan luas bangunan yang ditempati pedagang. Dan untuk PAD langsung ke kas daerah,’’ imbuh Bujang.(JUL)



