BencoolenTimes.com, – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu launching implementasi layanan sertipikat elektronik Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu di hotel Santika Bengkulu, 26 Juni 2024.
Launching ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah serta implementasi penerbitan sertipikat elektronik pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maka perlu didukung oleh layanan secara elektronik.

Untuk melengkapi layanan elektronik maka, diresmikan launching layanan penerbitan sertipikat elektronik yang diharapkan pelayanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat menuju pelayanan pertanahan modern berstandar dunia.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, S.H., M.H. menjelaskan, penerbitan sertipikat elektronik sebagai moderenisasi layanan dalam bentuk penerbitan sertipikat elektronik sehingga lebih efektif, efisien dan transparansi dalam pendaftaran tanah, pengelolaan arsip dan warkah pertanahan yang lebih terjamin dari kerusakan yang disebabkan bencana alam seperti banjir, longsor dan gempa bumi.
Kemudian, ia juga menyampaikan sertipikat elektronik juga tidak serta merta langsung menghilang keabsahan sertipikat tanah secara konvensional. Namun, seiring berjalannya waktu maka implementasi layanan digital penggunaan sertipikat elektronik secara bertahap diterapkan.
“Jadi, sertipikat yang sekarang berada di masyarakat tidak serta merta dinyatakan tidak berlaku, karen sampai kapan pun itu tetap berlaku. Akan tetapi, ketika masyarakat melakukan balik nama sertipikat tanah maka akan dilakukan perubahan sertipikat elektronik,” ujar Indera, Rabu (26/6/2024).

Disisi lain, berkenaan dengan keamanan data/dokumen dalam penerbitan sertipikat elektronik kementerian ATR/BPN menerapkan standard ISO27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan semua proses yang dilakukan berdasarkan analisa resiko dan mitigasinya berdasarkan international best practises yang menjamin data-data dari pemegang sertipikat hak atas tanah terjamin aman, tanda tangan terdaftar di BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
“Untuk server kita tidak berdiri sendiri, karena kita telah terintegrasi dengan Badan Sandi Negara dan itu tidak gampang untuk dilakukan pemalsuan data. Jadi, perlindungan data sudah ada,” paparnya.
Ia berharap transformasi digital yang dilakukan diberbagai bidang pelayanan pemerintahan terutama pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dapat berdampak langsung pada kepastian hak atas kepemilikan suatu bidang tanah.

“Ini salah satu unsur yang sangat penting dalam pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi terutama di Provinsi Bengkulu dan yang tidak kalah pentingnya adalah pengamanan terhadap aset pemerintah yang seringkali menimbulkan sengketa atau konflik, baik antar instansi pemerintah maupun terhadap masyarakat, ” tukasnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu dr. H. Rohidin Mersyah, MMA secara bersama melaunching layanan sertipikat elektronik yang didampingi Indera Imanuddin, S.H., M.H. serta juga didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
“Kita menyambut baik dan mengapresiasi launching Implementasi layanan sertipikat elektronik Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu ini. Dan ini harus mendapatkan dukungan dari Sekretaris Daerah di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu,” kata Rohidin Mersyah.
Gubernur Rohidin juga berharap layanan sertipikat elektronik ini bisa disosialisasikan hingga ke tingkat desa-desa. Mengingat, masyarakat di desa yang banyak akan menggunakan layanan tersebut.
“Layanan sertipikat elektronik dari BPN ini mesti disosialisasikan hingga ke tingkat desa, karena nanti yang melakukan pelayanan ini masyarakat di desa dan ini perlu dilakukan upaya penjelasan ke kantor desa, perangkat desa sehingga program sertipikat elektronik ini berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Selain itu, pada kesempatan itu dilakukan penyerahan sertipikat elektronik kepada 2 instansi pusat, 9 sertipikat hak pakai dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota dan 2 sertipikat hak milik perorangan kegiatan Pendataftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.
Sebagaimana diketahui, 10 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu telah melaksanakan pelayanan secara elektronik terhadap 7 layanan pertanahan, diantaranya, pengecekan sertipikat, surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan Hak, Pendaftaran Surat Keputusan dan Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Menjadi Hak Milik Melalui Pemberian Hak Secara Umum, kedepannya seluruh layanan akan berbasis elektronik. (JUL)



