14.7 C
New York
Monday, May 4, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Bengkulu Punya 2 Aplikasi Mudahkan Pelayanan Publik, Masyarakat Wajib Tau, Cek di Sini

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus berinovasi mengoptimalkan serta memudahkan pelayanan publik. Guna memudahkan pelayanan hukum terhadap masyarakat Provinsi Bengkulu yang transparan dan akuntabel, Kejati Bengkulu telah mempunyai dua aplikasi yang dinamai Si Praktif dan Si Padu Tipikor yang wajib diketahui masyarakat Provinsi Bengkulu.

Koordinator Intelijen pada Kejati Bengkulu Alexander Zaldi, SH.MH menjelaskan, Si Paktrif merupakan sebuah aplikasi yang memuat tentang tata cara dan kasus apa yang masuk dalam program Restoratif Justice. Untuk mengakses apliaksi Si Paktrif, masyarakat cukup menggunakan barcode yang telah tersedia di website Kejaksaan.

Baca Juga  Saiful Bahri Siregar Resmi Menjadi Kajati Bengkulu

Setelah masuk ke aplikasi, nantinya masyarakat bisa dengan mudah mengetahui dan melihat, apa saja yang berkenaan dengan Restoratif Justice yang saat ini sudah sebanyak 109 perkara tuntas ditangani Kejati Bengkulu beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di daerah.

“Sebagai bentuk transparansi kinerja kejati Bengkulu khususnya menyangkut program Restoratif Justice, saat ini sudah tersedia aplikasi Si Paktrif yang bisa di akses langsung oleh masyarakat melalui barcode yang ada di website htpps:/sipaktrif.my.id.” Di dalam aplikasi Si Paktrif tersebut masyarakat dapat mengetahui secara detail tentang restoratif justice, informasi penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dan monitoring penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Alexander Zaldi di Kantor Kejati Bengkulu, Senin (15/7/2024).

Baca Juga  Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek BPBD Provinsi Dilaporkan
Koordinator Pidsus pada Kejati Bengkulu, Onneri Khairoza, SH.MH

Sementara, mengenai Aplikasi Si Padu Tipikor, Koordinator Pidsus pada Kejati Bengkulu, Onneri Khairoza, SH.MH mengatakan, Aplikasi tersebut memudahkan pelayanan laporan masyarakat mengenai terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Dengan Aplikasi Si Padu Tipikor, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kejati Bengkulu untuk melapor,  cukup mengisi form pengaduan yang ada di aplikasi tersebut.

“Melalui aplikasi ini masyarakat bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Kejati Bengkulu,” jelas Onneri Khairoza.

Ditambahkan, aplikasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan yang terus berupaya transparan dalam melakukan berbagai hal menyangkut pelayanan hukum terhadap masyarakat. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!