BencoolenTimes.com, – Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga menyampaikan, pengurusan SK Pemberhentian Anggota Dewan Lama, juga SK Pelantikan Anggota Dewan Baru di Kemendagri menjadi kewenangan pihak Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
“SK Pelantikan DPRD Provinsi Bengkulu, sampai hari ini Jumat belum diterima pihak Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Karena pengurusan SK melalui Biro Pemerintahan ke Kemendagri,” jelas Erlangga, saat dikonfirmasi usai rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (23/8/2024).
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan tahapan persiapan acara pelantikan dan pengambilan sumpah para wakil rakyat tersebut.

“SK belum kita terima, namun persiapan- persiapan pelantikan tanggal 2 September sudah dilakukan. Mulai dari mengkonfirmasi pihak-pihak yang hadir, misalnya Kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu yang nanti akan mengambil sumpah, sudah kita surati. Demikian dengan pihak Kementerian Agama,” ungkap Erlangga sembari menambahkan, sebelumnya mereka juga sudah membentuk group media sosial bagi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang baru.
“Kemarin kita juga sudah minta mereka (anggota baru) untuk membuat dan menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Itu juga sudah selesai,” tukasnya. (JUL)



