BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni Kejari Bengkulu, Kejari Kepahiang dan Kejari Bengkulu Utara menghentikan penuntutan tiga perkara tindak Pidana Umum (Pidum).
Penghentian penuntutan berdasarkan hasil ekpose Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, dan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Dimana, dalam ekspose, Jampidum mengabulkan permohonan tiga perkara dari tiga Kejari itu dihentikan penuntutannya melalui sistem keadilan Restorative Justice (RJ).
Ketiga perkara itu yakni perkara dari Kejari Bengkulu dengan tersangka Rahmat Alyus Saputra Als Alyus yang sebelumnya terjerat Pasal yang Disangkakan: Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selanjutnya, perkara dari Kejari Kepahiang dengan tersangka Nandar Eka Nugraha yang sebelumnya terjerat Pasal 310 (4) dan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta perkara dari Kejari Bengkulu Utara dengan tersangka Paino yang sebelumnya terjerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal mengatakan, setelah melalui proses pertimbangan, pengajuan Restorative Justice, ketiga kasus disetujui. Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengedepankan keadilan restoratif.
‘’Hal ini sebagai bentuk penyelesaian perkara yang lebih berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, tanpa mengabaikan hak-hak korban,’’ kata Kajati.
Kajati menambahkan, ekspose yang telah dilaksanakan merupakan bagian dari upaya Kejaksaan uterus meningkatkan keadilan yang lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan anak dan kasus-kasus ringan yang memenuhi syarat untuk Restorative Justice.(BAY)



