23.2 C
New York
Monday, June 1, 2026

Buy now

spot_img

Kemenko PMK RI Apresiasi Capaian 37 Persen Pemprov Bengkulu Berikan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Jaminan Ketenagakerjaan mencapai 37 persen lebih, bagi pekerja formal maupun non formal di wilayah Provinsi Bengkulu.

Capaian ini telah mendekati dari rata-rata tingkat nasional sebesar 39 persen pekerja harus tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan bahwa sejak 2 tahun terakhir Pemprov Bengkulu telah melaksanakan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tersebut. Terutama fokus pemerintah pada pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) dan perangkat desa.

Selain itu, juga bagi pekerja non formal seperti pekerja rentan di wilayah Provinsi Bengkulu. ”Jadi, Gubernur Bengkulu telah instruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengcover bagi pekerja di lingkup pemerintah maupun pekerja rentan ini,” kata Khairil Anwar, usai membuka acara monitoring dan evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Bengkulu, di Ballroom Hotel Mercure Bengkulu, Rabu, 20 November 2024.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Usul Pemindahan Makam Fatmawati ke Tanah Kelahiran

Khairil Anwar mengatakan, untuk porsi anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja THL ataupun pekerja rentan tersebut, pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan anggaran sebesar 30 persen, sementara untuk kabupaten/kota menyiapkan anggaran sebesar 70 persen.

”Sebesar 30 persen akan ditanggung oleh pemerintah provinsi dan 70 persen ditanggung pemerintah kabupaten/kota. Kenapa pemerintah provinsi hanya 30 persen, karena kita harus menanggung semua di kabupaten/kota,” papar Khairil Anwar.

Ia berharap agar pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bengkulu melaksanakan Inpres Nomor 2 tahun 2021 ini. Sehingga dapat melampaui dari target pemerintah pusat. ”Kita berharap dengan sinergi ini, pekerja formal maupun non formal dapat terlindungi semua di BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Khairil Anwar.

Baca Juga  Forkopimda Provinsi Bengkulu Sambut Kapolda Baru

Sementara itu, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Niken Arianti mengungkapkan bahwa, monitoring dan evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Bengkulu merupakan yang pertama kali. Dalam kesempatan itu, Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.

”Dengan segala keterbatasan APBD, Namun Pemerintah Provinsi Bengkulu sedikit lagi mencapai rata-rata nasional sebesar 39 persen,” sampai Niken.

Pemerintah terus mendorong agar pekerja formal maupun non formal terlindungi jaminan sosial tersebut. Ia menyebut, bahwa pemerintah saat ini mulai berlahan mengarahkan bantuan sosial ke jaminan sosial.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Ikuti Peresmian Nasional KDKMP, Targetkan 1.506 Koperasi Selesai 

”Capaian pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini sudah cukup baik di pemerintah Provinsi Bengkulu, walaupun memang ada beberapa di kabupaten yang relatif masih rendah, kita terus mendorong agar supaya progresnya semakin meningkat,” terang Niken.

Ia mengungkapkan bahwa, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran bagi pekerja formal maupun non formal ini dari dana transfer pusat seperti dan DBH sawit, pajak rokok, pajak cukai dan sebagainya. ”Jadi, semua itu bisa digunakan untuk mendukung jaminan sosial bagi pekerja,” tutup Niken.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!