25.8 C
New York
Wednesday, July 15, 2026

Buy now

spot_img

RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Disahkan

BencoolenTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Jumat, 29 November 2024.

Keputusan ini diambil setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atas Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2025, seluruh fraksi, yang berjumlah delapan, sepakat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. Persetujuan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Baca Juga  Pemprov Bakal Gelar Gebyar Semarak Merah Putih pada HUT RI ke-81

Penandatanganan persetujuan bersama ini dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Haryadi, bersama unsur pimpinan DPRD. Acara tersebut juga disaksikan oleh ketua-ketua fraksi dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, yang hadir secara virtual.

Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Rosjonsyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam pembahasan Raperda hingga dapat disetujui menjadi Perda.

Selanjutnya, Plt. Gubernur menyatakan bahwa Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk dievaluasi sebelum diundangkan dalam lembaran Peraturan Daerah.

Baca Juga  Calon Paskibraka Nasional Asal Bengkulu Siap Ikuti Pemusatan Latihan di Jakarta

”Raperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu di masa mendatang,” kata Plt. Gubernur Bengkulu. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!