BencoolenTimes.com – Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. H. Khairuddin Wahid secara tegas menolak wacana Muktamar Luar Biasa yang ingin dibuat oleh segelintir orang mengatasnamakan Nahdatul Ulama.
Khairuddin Wahid menjelaskan, Muktamar Luar Biasa bisa dilakukan apabila merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada pasal 74 ayat 2 dan ayat 3 yang berbunyi, bahwa Muktamar Luar Biasa bisa dilakukan apabila ada usulan dari Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang NU setengah lebih satu.
”Jadi, bisa diusulkan berdasarkan PW dan PC NU sebagian lebih satu dan penyelenggaraan muktamar itu PBNU sendiri,” ujar Khairuddin Wahid, saat konferensi pers di kantor PWNU Provinsi Bengkulu, Senin 9 Desember 2024.
Ia menyebutkan, hingga saat ini diketahui belum ada PWNU dan PCNU yang mengusulkan Muktamar Luar Biasa PBNU. Selain itu, juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf.
”Saya sudah komunikasi ke seluruh cabang NU se-provinsi Bengkulu secara tegas menolak wacana Muktamar Luar Biasa tersebut. Karena, hal itu diwacanakan oleh orang diluar struktural PBNU,” sebut Khairuddin.
Ditegaskan Khairuddin Wahid, apabila Muktamar Luar Biasa ini masih dilakukan dengan membawa nama Nahdatul Ulama, maka akan berhadapan dengan hukum. ”Jika ada pihak-pihak yang membawa atas nama PBNU untuk melaksanakan Muktamar Luar Biasa maka akan berhadapan dengan hukum,” tegas Khairuddin.
Menurut Khairuddin Wahid, sepanjang perjalanan NU selama 100 tahun lebih berkiprah belum ada sejarah terjadi Muktamar Luar Biasa PBNU. ”Dulu pernah ada dilakukan Muktamar Luar Biasa pada tahun 1994 pasca muktamar Cipasung, ketika itu Abu Hasan kalah dengan Gus Dur sehingga melakukan Muktamar Luar Biasa dan itu melanggar dan akhirnya tenggelam begitu saja,” imbuh Khairuddin.(JUL)



