BencoolenTimes.com – Kepolisian Polresta Bengkulu berhasil melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pencurian yang terjadi pada Minggu malam, 8 Desember 2024 yang bertempat di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Dari penangkapan tersebut, 6 pelaku telah berhasil diamankan dalam kasus pengeroyokan berinisial AI (17) pelajar Bengkulu Tengah, RB (17) pelajar Kota Bengkulu, AG (17) pelajar Kota Bengkulu, RA (16) pelajar Bengkulu Tengah, FR (14) pelajar Kota Bengkulu dan KR (13) putus sekolah.
Sedangkan 3 pelaku lainnya, terlibat kasus pencurian sepada motor milik korban pengeroyokan, AL (16) pelajar Kota Bengkulu, NB (16) pelajar Kota Bengkulu dan MN (18) putus sekolah.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, S.IK didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, mengungkapkan, kejadian bermula saat kedua korban berkata kasar terhadap para pelaku saat membeli rokok di salah satu warung.
Berangkat dari kejadian tersebut, para pelaku mengejar korban yang melintas di jalan Soekarno Hatta, Anggut Atas hingga menendang motor korban sampai terjatuh dan melakukan pengerusakan motor yang dikendarai korban.
”Pelaku dan korban sempat kejar-kejaran di jalan Soekarno Hatta hingga korban terjatuh dari motor. Saat itu pelaku RD memukuli motor korban menggunakan Harnes berulang kali dan pelaku AI menginjak motor korban berulang kali, lalu pelaku AK juga tiba dan ikut menginjak motor korban, lalu para pelaku pergi mengarah ke Simpang Lima dan meninggalkan motor korban di depan kantor pajak,” ungkap Kombes Pol Deddy Nata saat konferensi pers di Mako Polresta Bengkulu, Senin, 16 Desember 2024.
Sementara itu, untuk pelaku pencurian sepada motor yang sempat ditinggal korban, saat itu pelaku selesai nongkrong di depan masjid At Taqwa lewat di jalan Soekarno Hatta. Melihat ada satu unit motor tergeletak di tengah jalan, para pelaku langsung membawa lari motor yang dikendarai korban pengeroyokan sebelum.
”Berdasarkan dari hasil proses pemeriksaan, Polresta menetapkan 3 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, sementara para tersangka kasus pencurian anak dibawah umur dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(JUL)



