BencoolenTimes.com – Keluhan Warga Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma terkait Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Keluhan Warga Padang Kuas soal SUTT ditindaklanjuti DPRD Provinsi Bengkulu dengan memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.
Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu siang, 8 Januari 2025 berama Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menggelar rapat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Rapat membahas keluhan warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, terkait keberadaan SUTT PLTU Teluk Sepang milik PT. Tenaga Listik Bengkulu (TLB).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan kembali ke rumah-rumah warga dan ke PLTU Teluk Sepang.
‘’Tadi sudah jelas dan komperenshif data yang kita dapatkan dari penjelasan Dinas ESDM, melalui tahapan dan langkah-langkah apa saja yang sudah diambil. Terkait soal keberatan warga tersebut masih sifatnya harus dibuktikan,’’ kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Juhaili.
Mendengarkan paparan dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Juhaili mengungkapkan, bahwa Komisi III DRPD Provinsi Bengkulu akan menjadwalkan kunjungan ke lapangan dalam waktu dekat. ‘’Setelah kita mendapatkan data ini dan langsung tindakan ke lapangan akan lebih komferenshif,’’ ungkap Juhaili.
Dalam kesempatan itu, Juhaili menyampaikan mengapresiasi Dinas ESDM Provinsi Bengkulu yang telah lebih dahulu tanggap atas keluhan dan laporan warga Padang Kuas tersebut. ‘’Kami apresiasi langkah cepat yang diambil Dinas ESDM dan kami juga menyikapi keluhan dan harapan masyarakat,’’ sampai Juhaili.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Donni Swabuana menyampaikan, dari hasil pengecekan di lapangan secara visual bahwa jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang telah sesuai dengan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang jarak aman dan bebas jaringan SUTT dengan pemukiman masyarakat.
‘’Dari pengecekan secara visual bahwa jarak aman dan bebas dari tower SUTT ke pemukiman warga itu sudah memenuhi standar sesuai dengan Permen ESDM nomor 13 tahun 2021 yaitu jarak 5 meter secara vertikal dan 5 meter secara horizontal. Kalau kita lihat di lapangan malahan lebih dari 5 meter jaraknya,’’ sampai Donni.
Meski demikian, Donni tak memungkiri bahwa keluhan warga atas kerusakan barang elektronik dan kesehatan terhadap warga yang disebabkan medan magnet dan listrik perlu dilakukan penelitian lebih lanjut dengan melibatkan para ahli dibandingnya dengan menggunakan peralatan.
‘’Karena ini menyangkut soal Medan magnet dan listrik tidak bisa dicek secara visual maka ini perlu dilakukan penelitian lebih lanjut,’’ tambah Donni.(JUL)



