BencoolenTimes.com – Sedang santai di kosan, AR (21) warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong (RL), berhasil diamankan anggota Polsek Selupu Rejang.
Sedang santai di kosan, AR yang merupakan residivis berbagai kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) ini, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Selupu Rejang sejak tahun 2024.
AR diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Pal Batu, Kecamatan Selupu Rejang, milik seorang pelajar. AR berarksi bersama satu rekannya yang saat kejadian berhasil di tangkap warga.
‘’AR ini sudah masuk DPO sejak tahun 2024 setelah beraksi di Desa Pal Batu, dimana rekannya berhasil ditangkap dan AR sendiri berhasil melarikan diri,’’ terang Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi.
Pelaku AR berhasil diamankan di salah satu rumah kos kosan di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur. Bersama tersangka, berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BD 3946 KH.
‘’Serta kunci letter T dan alat lain yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian,’’ sebut Ibnu.
Dilanjutkan Ibnu, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka AR melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Karena tidak ingin kehilangan buruan serta sudah membahayakan keselamatan jiwa personil, AR diberikan tindakan tegas dan terukur dengan hadiah timah panas.
‘’Kita tidak mau kehilangan buruan dan perlawanan AR saat akan ditangkap juga sudah membahayakan personil kita, makanya diberikan tindakan tegas dan terukur,’’ lanjut Ibnu.
Ditambahkan Ibnu, selain berstatus residivis, tersangka AR diduga sudah beraksi lebih dari tiga kali dan merupakan spesialis kejahatan 3C, khususnya di wilayah hokum Polres Rejang Lebong (RL).
‘’Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap aksi tersangka AR yang diduga bukan hanya sekali beraksi melakukan kejahatan 3C. Baik itu TKP, maupun adanya kemungkinan keterlibatan rekan-rekan AR lainnya juga masih kita dalami,’’ demikian Ibnu.
Dibagian lain, Ibnu memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang. Agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk aksi kejahatan 3C.
”Jika memang ada yang patut dicurigai akan ada potensi gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), apalagi jika melihat kejadian aksi kejahatan, segeralah lapor kepada pihak kepolisian terdekat. Bisa menghubungi anggota Bhabinkamtibas maupun melaporkan langsung ke Polsek Selupu Rejang,” imbuh Ibnu.(OIL)



