BencoolenTimes.com – Pemeriksaan Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Kota Bengkulu terhadap para saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.
Pemeriksaan Penyidik KPK dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak Senin, 20 Januari 2025 hingga Rabu, 22 Januari 2025. Selama tiga hari tersebut, total saksi yang dipanggil mencapai 26 orang.
Rinciannya, pada Senin, 20 Januari 2025, Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap 7 orang saksi untuk diperiksa di Polresta Bengkulu.
Masing-masing JD selaku Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, EHS selaku Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra, MD selaku Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra, PT selaku Kabag Kesra Biro Pemkesra, SW selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, KH selaku Sekretaris BPBD dan WA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Disnakertras Provinsi Bengkulu.
Kemudian pemeriksaan pada Selasa, 21 Januari 2025, penyidik KPK memanggil 12 orang saksi dan pemeriksaan di lakukan di dua lokasi, yaitu Polresta Bengkulu dan Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Masing-masing yang diperiksa di Polresta Bengkulu, yaitu A selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), S selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, IJI selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, OM selaku Kepala Dinas Kominfo dan Statistik, K selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM, MH selaku Kepala Dinas Pariwisata dan S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, yaitu BS selaku Kepala Bidang Rehabilitas Sosial, Dinas Sosial, FI selaku Staf UPTD Samsat Bengkulu Tengah, H selaku Staf Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko, MS selaku Kabid Pengembangan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan dan R selaku Kepala Unit Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
Sedangkan untuk jadwal Rabu, 22 Januari 2025, yaitu FRW selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Y selaku Kepala Bappeda, GS selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah, S selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, HS selaku Inspektur Provinsi Bengkulu, S selaku Kepala Dinas Dukcapil dan BH selaku Direktur Utama Bank Bengkulu.
Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pemeriksaan para saksi masih dalam perkara TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.
‘’Pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan dalam rangka perkara TPK Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2024,’’ singkat Tessa.(OIL)



