10.6 C
New York
Sunday, May 31, 2026

Buy now

spot_img

Inspektorat Lebong Sudah Terbitkan 32 Surat Keterangan Bebas Temuan

BencoolenTimes.com – Inspektorat Lebong sudah terbitkan atau mengeluarkan setidaknya 32 surat keterangan bebas temuan bagi ASN, sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.

Inpektorat Lebong sudah terbitkan surat tersebut, sebagai salah satu pemenuhan syarat bagi ASN yang mengajukan permohonan pindah tugas ke luar daerah.

Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri melalui Sekretaris Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah menjelaskan, bahwa surat keterangan bebas temuan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak eksternal.

Seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan internal Inspektorat, yang menyatakan ASN terkait bebas dari temuan. ‘’Mayoritas permohonan ini diajukan untuk keperluan pindah tugas ke luar daerah,’’ ungkap Andi.

Baca Juga  Pemkab Lebong Persiapkan Penanganan Darurat Jalur Muara Aman-Curup

Permohonan pindah tugas umumnya diajukan oleh pejabat setingkat kepala dinas, kepala bidang, camat, hingga tenaga kesehatan. Tujuan mereka pindah beragam, mulai dari Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara dan beberapa daerah lainnya.

Andi menegaskan bahwa surat keterangan bebas temuan merupakan syarat wajib dalam pengajuan pindah tugas ASN. Tanpa surat ini, berkas permohonan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‘’ASN yang ingin mengajukan pindah tugas harus memiliki surat keterangan bebas temuan ini. Jika tidak, berkas mereka akan otomatis ditolak,’’ jelas Andi.

Baca Juga  Pemkab Lebong Persiapkan Penanganan Darurat Jalur Muara Aman-Curup

Untuk mendapatkan surat tersebut, ASN diwajibkan melampirkan berkas surat penerimaan dari daerah tujuan, surat pengantar dari Instansi atau OPD yang ditujukan kepada Inspektur Daerah, surat keterangan dari Kepala OPD, bagi guru diberikan kepala sekolah mengetahui Kadis Dikbud.

‘’Bagi Nakes diberikan kepala Puskesmas mengetahui Kadis Kesehatan. Jika yang menerangkan Kepala UPT harus diketahui kepala OPD yang bersangkutan surat keterangan dari bendahara tentang hutang piutang mengetahui kepala OPD,’’ tambahnya.

Tak hanya itu, pemohon juga diminta melampirkan surat pernyataan pemohon tidak memiliki kewajiban dalam bentuk apapun. Baik itu Kerugian Keuangan Negara atau Daerah dan tidak menguasai barang atau Inventaris milik Negara atau Daerah ditandatangani pemohon di atas materai 10.000.

Baca Juga  Pemkab Lebong Persiapkan Penanganan Darurat Jalur Muara Aman-Curup

Kemudian, Foto Copy SK CPNS, Foto Copy SK PNS, Foto Copy SK pangkat terakhir, Foto Copy SK Jabatan yang menduduki Jabatan dan Foto Copy SKP selama 2 tahun terakhir. ‘’Berkas tersebut akan diverifikasi untuk memastikan ASN tidak memiliki temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maupun aset bermasalah,’’ rinci Andi.

Jika terdapat temuan TGR atau aset yang belum diselesaikan, ASN bersangkutan wajib menyelesaikannya terlebih dahulu. ‘’Tanpa itu, surat keterangan bebas temuan tidak akan diterbitkan,’’ tutup Andi.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!