BencoolenTimes.com – Berkas Perkara (BP) dinyatakan lengkap, 2 tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) beserta Barang Bukti (BB), masing-masing Deliar Marzuki dan Alex Rahman, dilakukan Pelimpahan Tahap II.
Berkas Perkara dinyatakan lengkap, 2 tersangka dan BB dilakukan Pelimpahan Tahap II dari Penyidik ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kasi Intel Kejari Palembang, Hardiansyah menjelaskan, Pelimpahan Tahap II ini, dilakukan Kamis, 13 Februari 2025 di Kejari Palembang. Hal ini setelah Penyidik Kejari Palembang menyatakan BP kedua tersangka, Deliar Marzuki Alex Rahman sudah P21 alias lengkap.
Ini berdasarkan Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024.
Dilanjutkan Hardiansyah, setelah Pelimpahan Tahap II, selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
‘Hari ini Pelimpahan Tahai II terhadap tersangka Deliar Marzuki dan Alex Rahman sudah dilakukan beserta barang bukti. Kita juga sudah agenda untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat, 14 Februari 2025,’’ terang Hardiansyah.
Untuk itulah, sambung Hardiansyah, diharapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut.
Agar bisa dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Palembang dan bisa segera untuk disidangkan. ‘’Harapan kita pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang bisa sesuai jadwal yang sudah kita tentukan, agar perkara ini bisa segera masuk persidangan,’’ sambung Hardiansyah.
Ditambahkan Hardiansyah, Deliar Marzuki dan Alex Rahman sendiri diketahui merupakan tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait Pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3. ‘’Kegiatan ini ada pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan,’’ imbuh Hardiansyah.(OIL)



