BencoolenTimes.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di dua kantor milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat, 8 Februari 2025.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan secara berurutan, masing-masing Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin dan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk diketahui, penggeledahan tersebut seiiring dengan telah dinaikannya status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, menjadi tahap penyidikan.
Selain itu, kegiatan tersebut anggarannya bersumber dari Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Dijelaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Sedangkan penggeledahan yang dilakukan penyidik, sambung Vanny, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/penpid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan, tambah Vanny, penyidik melakukan penyitaan beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan Perkara TPK tersebut. ’’Kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,’’ ucap Vanny.(OIL)



