BencoolenTimes.com – Diduga ada aturan yang ditabrak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, pelan-pelan melirik kegiatan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Kabupaten Rejang Lebong.
Diduga ada aturan yang ditabrak, Kejari Rejang Lebong menyebut, sudah melakukan proses penyelidikan terhadap Program Jamkesda TA 2021 di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Albert Napitupulu mengungkapkan, mereka sudah mulai melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, Serta melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
‘’Sudah kita lakukan penyelidikan. Kita juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, karena harus melihat unsur-unsurnya terlebih dahulu,’’ terang Albert.
Selain itu, kata Albert, mereka berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mendalami dugaan tindak pidana dari program Jamkesda TA 2021 tersebut. Salah satunya dugaan ada aturan yang ditabrak, sehingga mengalami permasalah.
‘’Salah satu dugaannya yaitu ada aturan yang ditabrak atau dilanggar dan masih kita lakukan pengumpulan bukti. Intinya kita masih melakukan penyelidikan,’’ kata Albert.
Selain dugaan aturan yang dilanggar, sambung Albert, mereka juga mendalami adakah unsur lain yang terjadi dalam pelaksanaan Program Jamkesda TA 2021.
‘’Makanya kita sampaikan, ini masih proses penyelidikan dan belum bisa kita sebut unsur melawan hukumnya seperti apa. Kita tunggu saja nanti bagaimana hasil dan perkembangannya nanti dari hasil penyelidikan kita,’’ demikian Albert.(OIL)



