BencoolenTimes.com – Iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran (TA) 2023 diduga tidak disetorkan ke BPJS Kesehatan. Hal ini membuat Iuran BPJS Kesehatan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma terutang dan baru diketahui saat ini.
Bupati Seluma, Teddy Rahman yang dikonfirmasi wartawan belum bisa memberikan penjelasan terkait adanya utang iuran BPJS Kesehatan ASN Pemkab Seluma.
‘’Iya, kita baru tahu dari adanya surat pengakuan utang, sebagai bukti kalau iuran BPJS Kesehatan itu belum dibayarkan oleh Pemkab Seluma tahun 2023 lalu,’’ sampai Bupati Teddy.
Meskipun mengakui adanya utang Iuran BPJS Kesehatan tersebut, namun Bupati Teddy belum bisa memberi penjelasan mengapa Iuran tersebut belum dibayarkan. Termasuk kemana Iuran tersebut digunakan saat itu, sehingga tidak disetor ke BPJS Kesehatan.
‘’Padahal Iuran BPJS kesehatan ini setiap bulannya di potong gaji PNS. Uangnya kemana setiap bulan selama tahun 2023 dan tidak dibayarkan, kita masih mencari tahu,’’ sebut Teddy.
Untuk itulah, sambung Teddy, Pemkab Seluma saat ini terus berupaya memperbaiki manajemen keuangan. Karena memang manajemen keuangan ini sangat vital dan satu persatu mulai terurai dengan jelas.
‘’Sudah sewajarnya lah APH untuk menindak lanjuti ini agar semakin jelas (Pengelolaan keuangan daerah). Sehingga hal ini tidak lagi menjadi faktor penghambat majunya Kabupaten Seluma yang kita cintai ini,’’ tutup Bupati Teddy.
Sementara itu, Mantan Anggota DPRD Seluma, Burman Siswadi yang ditanyai wartawan, membenarkan jika BPJS Kesehatan ASN tahun 2023 lalu belum dibayarkan oleh Pemkab Seluma. Hal ini pernah dibahas di DPRD Seluma, saat dirinya masih menjabat wakil rakyat tahun 2023 lalu.
‘’Memang belum dibayarkan ini, saya ingat. Besarannya Rp 500 juta. Saya pernah memanggil Kepala BKD saat itu mempertanyakan ini,’’ ungkap Burman.
Diceritakan Burman, dirinya bersama anggota DPRD lainya saat itu tidak mau menganggarkan anggaran untuk membayar BPJS PNS ini. Karena anggaran BPJS PNS ini telah tersedia dari potongan gaji masing-masing PNS sebesar 5 persen setiap bulannya.
‘’Hampir dulu kami kecolongan, oleh BKD dibayarkan melalui anggaran BPJS masyarakat. Untung kami cepat tahu, jadi langsung kami minta pihak BPJS untuk mangalihkan. Sehingga akhirnya timbulah surat pengakuan utang tersebut,’’ sampai Burman.(LRS)



