BencoolenTimes.com – Hari Kesaktian Pancasila di Kota Bengkulu sedikit berbeda pada tahun 2025. Karena Rabu malam, 1 Oktober 2025, Penyidik Kejari Kota Bengkulu menetapkan seorang Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Parizan Hermedi (PH) sebagai tersangka.
PH ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait Penjualan Kios-kios di Pasar Panorama.
Dijelaskan Kasi Intel Kejari Kota Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak menjelaskan, adapun
penetapan tersangka baru ini hasil pengembangan penyidikan.
Diketahui, bahwa Tanah Pasar Panorama merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang mana untuk pengelolaannya harus memiliki izin. Serta legalitas yang lengkap dari OPD terkait.
Selain itu, di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan atau membangun kios atau bangunan dengan tujuan untuk
mendapatkan untung/memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu.
”Adapun modus yang dilakukan
oleh tersangka adalah membangun Kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan oleh pedagang,” sebut Kasi Intel.
Tersangka PH yang didampingi Kuasa Hukumnya, Ana Tasia Pase langsung ditahan dan digiring ke mobil untuk dititipkan ke Lapas Bentiring.(OIL)



