BencoolenTimes.com – Begini modus Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi (PH) yang diduga ‘Peras Pedagang Pasar Panorama’ Kota Bengkulu.
Diketahui PH, Rabu malam, 1 Oktober 2025 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait Penjualan Kios-kios di Pasar Panorama.
PH langsung ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu. ”Kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Bentiring,” sebut Kasi Intel Kejari Kota Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak.
Dijelaskan Kasi Intel, modus tersangka PH yaitu menjual lahan atau kios pasar kepada pedagang dengan harga mulai Rp 55 juta hingga Rp 310 juta.
”Untuk Pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah
ditentukan oleh tersangka maka tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama,” sebut Kasi Intel.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Kasi Intel, Jaksa Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup dan Jaksa Penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini.
”Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” imbuh Kasi Intel.(OIL)



