BencoolenTimes.com – Dua tersangka TPK (Tindak Pidana Korupsi) Pengelolaan keuangan di PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Bengkulu, Senin siang, 1 Desember 2025, menjalani proses Pelimpahan Tahap II dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Masing-masing Heni Farlina, mantan staf administrasi FBPA PT Pos Indonesia KCU Bengkulu dan Rieka Jayanti, mantan kasir pada kantor yang sama. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini di gelar di Kantor Kejari Bengkulu.
Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arief Wirawan didampingi Plh. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian menjelaskan, kedua tersangka tetap akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
‘’Ya, hari ini kita melaksanakan Pelimpahan Tahap Dua terhadap dua tersangka dan barang bukti Perkara Kantor Pos KCU Bengkulu. Keduanya dilakukan penahanan untuk Duapuluh Hari kedepan,’’ sampai Arief.
Ditambahkan Arief, dari perkara tersebut tersangka sudah melakukan pengembalian uang titipan untuk pemulihan Kerugian Negara sebesar Rp 700 juta. ‘’Ini sudah termasuk asset-aset para tersangka yang dilakukan penyitaan,’’ imbuh Arief.(OIL)



