BencoolenTimes.com – Pelaku bisa dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, jika nanti hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Seluma mendapatkan petunjuk dan alat bukti yang cukup.
Diketahui, Polres Seluma sudah menangkap Ig (34) dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat terhadap Haryanto (45), tetangganya sendiri warga Desa Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan beberapa waktu lalu. Saat ini, selain berhasil menangkap pelaku, penyidik juga sudah berhasil mendapatkan Senjata Tajam (Sajam) yang digunakan tersangka untuk menusuk korban.
‘’Untuk Sajam yang digunakan sudah kita amankan tidak jauh dari lokasi kejadian penusukan. Selain itu kita sudah memeriksa Empat orang saksi yang mengetahui serta melihat kejadian tersebut, yang saat ini terus di gali,’’ terang Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait.
Disebutkan Prengki, sejauh ini tersangka masih dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP, yaitu Pembunuhan dan Penganiayaan Berat (Anirat) mengakibatkan korban meninggal dunia.
‘’Tidak tertutup kemungkinan dalam pemeriksaan pasal ini akan bertambah dengan pembunuhan berencana. Tergantung nanti bagaimana perkambangan penyidikan dan kalau memang unsur pidananya terpenuhi, makanya bisa saja kita terapkan (Pasal Pembunuhan Berencana),’’ sebut Prengki.
Ditambahkan Prengki, keterangan dari tersangka Ig, juga tidak bisa menjadi patokan. Sehingga mereka akan terus menggali keterangan para saksi yang mendengar dan melihat kejadian penusukan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
‘’Masih akan menggali keterangan dari saksi-saksi dan sudah ada empat orang saksi yang kita periksa sejauh ini. Jadi kita lihat nanti bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya,’’ demikian Prengki.(LRS)



