BencoolenTimes.com – Dampak kepemilikan baru pasca akuisisi PT. Mega Power Mandiri (MPM) diduga cukup signifikan dan bukan hanya soal adanya pengajuan Kredit dengan nilai fantastis saja, namun juga menimbulkan dampak lain.
Dampak kepemilikan baru dari PT. MPM, juga menyentuh persoalan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Informasinya ada 50 karyawan PT. MPM yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin tidak menampik hal tersebut, terkait ada 50 karyawan PT. MPM ikut terdampak kepemilikan baru PT. MPM.
‘’Benar, untuk Laporan PHK sudah masuk dari PT. MPM pasca akuisisi perushaan, kalau tidak salah 50 karyawan yang di PHK,’’ sebut Syarif yang juga diketahui merupakan Penjabat Sekda Lebong ini.
Dilanjutkan Syarif, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap PT MPM usai PHK 50 karyawan tersebut. ‘’Hasil klarifikasi terhadap PT. MPM, memang ada 50 karyawan yang mereka berhentikan,’’ lanjut Syarif.
Syarif menegaskan terkait kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang terkena PHK tersebut, yaitu diantaranya sisa gaji, pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pencairan JHT dan kompensasi lainnya.
‘’Kita menekankan kepada peruhsaan agar memenuhi hak karyawan yang terkena PHK tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tetas Syarif.
Ditambahkan Syarif, dari hasil klarifikasi juga, perusahaan menjanjikan akan mempekerjakan 50 karyawan tersebut pasca investasi atau proyek baru yang sedang digarap wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang.
‘’Dari keterangan perusahaan, mereka menjanjikan bahwa karyawan yang terkena PHK tersebut akan diberdayakan lagi di investasi baru yang sedang digarap,’’ imbuh Syarif.
Dalam pemberitaan sebelumnya, peranyataan Manager PT. MPM, Faisal mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal adanya Akta Perjanjian Pembiayaan anyara PT. MPM dan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1 Triliun lebih.
Selain itu, Faisal menyebut bahwa, adanya akuisisi atau perubahan kepemilikan terhadap kepemilikan perusahaan. Pernyataan tersebut menjadi sorotan, lantaran akta perjanjian kredit PT. MPM dan BNI tersebut hanya berselang beberapa hari dari perubahan kepemilikan perusahaan.
Selain itu, cukup menarik perhatian jika seorang manager perusahaan tidak mengetahui adanya akta perjanjian pembiayaan yang menyangkut nama perusahaan mereka dengan nilai fantastis tersebut.
Ditambah lagi, ternyata pasca akuisisi atau kepemilikan baru perusahaan, pihak PT. MPM melakukan kebijakan PHK masal terhadap puluhan karyawan mereka dengan janji akan di pekerjakan lagi pada lokasi investasi baru yang sedang digarap.(OIL)



