BencoolenTimes.com – Tantangan terbuka, PH Terdakwa, Benni Hidayat, SH minta CV. Mandiri Sejahtera diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen untuk menghitung ulang kerugian perusahaan yang diklaim dan dituduhkan digelapankan oleh karyawannya.
Tantangan terbuka, PH Terdakwa, Benni Hidayat minta CV. Mandiri Sejahtera diaudit KAP Independen untuk memastikan kerugian perusahaan yang dituduhkan kepada terdakwa penggelapan uang perusahaan yang merupakan mantan karyawan mereka.
Tantang terbuka, PH Terdakwa, Benni Hidayat minta CV Mandiri Sejahtera diaudit ulang oleh KAP Independen, sebagai salah satu bentuk pembuktian terhadap apa yang dituduhkan kepada kliennya yang merupakan Mantan Karyawan CV Mandiri Sejahtera.
‘’Kami menantang perusahaan diaudit secara profesional oleh akuntan publik independen. Kalau memang yakin dengan hasilnya, mari buktikan secara terbuka, jangan Cuma sekadar membangun opini tanpa pembuktian yang dapat diuji secara ilmiah dan hukum di persidangan,’’ tantang Benni yang merupakan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Provinsi Bengkulu ini.
Selain itu, Benni menjelaskan, bahwa dalam fakta persidangan mereka menilai, keterangan Auditor Eksternal CV Mandiri Sejahtera, Iskandar Novianto yang dihadirkan di persidangan Senin Siang, 29 Juni 2026, justru membuka sejumlah kejanggalan.
Menurut Benni, status Iskandar sebagai saksi dinilai juga tidak jelas, karena di satu sisi disebut sebagai Auditor Eksternal, namun dalam berkas pemeriksaan persidangan diperiksa sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli.
Benni menyebut, saksi fakta seharusnya memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri. Namun, dalam persidangan Iskandar mengakui hanya mengetahui data dari hasil audit internal perusahaan yang dijadikan dasar penyusunan laporan audit eksternal.
‘’Saksi Fakta, yaitu Iskandar Novianto selaku Auditor Eksternal tidak melihat langsung, tidak mendengar langsung dan tidak mengalami langsung peristiwa yang didakwakan. Semua informasi diperoleh dari auditor internal perusahaan,’’ sebut Benni.
Menurut Benni, kondisi tersebut membuat hasil audit eksternal tidak layak dijadikan dasar pembuktian kerugian yang didakwakan kepada terdakwa.
Apalagi Audit Internal CV Mandiri Sejahtera yang dijadirkan bahan dasar Audit Eksternal dikerjakan oleh tim yang tidak memiliki kompetensi atau bukan berlatar belakang akuntansi, melainkan berasal dari disiplin ilmu hukum, komputer, bahkan ada yang hanya lulusan SMA dan SMK.
Benni juga mengungkap pengakuan Iskandar Novianto yang menyatakan audit terhadap satu tahun pembukuan tidak mungkin diselesaikan hanya dalam lima hari.
Sementara audit internal perusahaan justru menghasilkan laporan dalam waktu tersebut, bahkan audit empat tahun pembukuan diklaim rampung hanya sekitar 15 hari.
‘’Auditor profesional yang bersertifikat saja mengatakan audit seperti itu bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan sampai tahunan. Tetapi audit internal perusahaan yang tidak bersertifikat mengklaim mampu menyelesaikan empat tahun pembukuan hanya dalam 15 hari,’’ ungkap Benni.
Kejanggalan lain, lanjut Benni, muncul dari salah satu saksi yang dihadirkan setelah saksi Iskandar Novianto, yaitu Dimas. Dimana Dimas yang bekerja di bidang ekspedisi pada perusahaan tersebut, mengaku sudah mengetahui dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp 3,7 miliar sejak September 2025 berdasarkan informasi dari pemilik perusahaan.
‘’Padahal, pada waktu tersebut belum ada hasil audit internal maupun eksternal yang menetapkan nilai kerugian perusahaan. Dari mana saksi bisa tahu nilai pasti kerugian perusahaan yang saat itu belum ada hasil audit,’’ lanjut Benni bernada pertanyaan besar.
Benni kembali menyebut kejanggalan lainnya, yaitu hasil audit internal pertama justru mencatat kerugian sekitar Rp 3,1 miliar pada tangga 1 Oktober 2025 yang kemudian berubah menjadi sekitar Rp 3,8 miliar pada audit berikutnya sekitar pertengahan Oktober 2025.
‘’Atas dasar fakta-fakta tersebut, kita secara tegas menyampaikan penolakan terhadap keterangan saksi Iskandar Novianto yang diklaim sebagai auditor eksternal CV Mandiri Sejahtera tersebut. Baik sebagai saksi maupun sebagai ahli, karena selama persidangan belum ada satu pun ahli independen yang benar-benar memberikan pendapat profesional mengenai penghitungan kerugian perusahaan,’’ tegas Benni lagi.
Ditambahkan Benni, seluruh dalil yang disampaikannya tersebut bukan sekadar atau hanya katanya, melainkan merupakan fakta yang terungkap di persidangan dan siap diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi di hadapan majelis hakim.(OIL)



