23.9 C
New York
Saturday, July 11, 2026

Buy now

spot_img

Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar ‘Framing Sidang’ Lewat Akun Abal-abal

BencoolenTimes.com – Kuasa Hukum Terdakwa perkara uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera, Benni Hidayat bongkar indikasi ‘Framing Sidang’ lewat berbagai Akun Media Sosial (Medsos) Abal-abal.

Kuasa Hukum Terdakwa perkara uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera, Benni Hidayat bongkar indikasi ‘Framing Sidang’ setelah banyak beredarnya foto dan potongan video persidangan yang viral di sejumlah Medsos dengan menggunakan akun Anonym alias Abal-abal.

Benni menjelaskan, yang sangat menyesatkan, video tersebut disertai narasi yang tidak utuh sehingga berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

Benni mengatakan, pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat setelah potongan video sidang tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Setelah melakukan penelusuran, ia mengaku telah mengetahui pihak yang pertama kali merekam video di ruang sidang hingga akhirnya tersebar ke berbagai akun media sosial.

‘’Kami mengetahui siapa yang mengambil video tersebut. Dari penelusuran yang kami lakukan, video itu kemudian disebarkan ke sejumlah akun TikTok yang identitas pengelolanya tidak jelas,’’ kata Benni dalam keterangan pers, Sabtu Siang, 11 Juli 2026.

Baca Juga  Tantangan Terbuka, PH Terdakwa Minta CV. Mandiri Sejahtera Diaudit KAP Independen

Menurut Benni, akun-akun tersebut bukan merupakan media massa yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, melainkan akun anonim yang kerap menyajikan potongan informasi dengan narasi tertentu sehingga dinilai dapat menggiring opini publik.

Benni mengungkapkan, beberapa orang yang telah dikonfirmasi mengaku hanya menerima narasi yang telah disusun oleh pihak lain sebelum dipublikasikan kembali melalui akun media sosial mereka. Bahkan, ada di antaranya yang telah meminta maaf dan mengaku menyebarkan informasi tersebut karena alasan tertentu.

Meskipun begitu, Benni menyatakan pihaknya belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum terhadap para penyebar video. Karena hal ini akan terlebih dahulu dibahas bersama tim kuasa hukum lainnya.

Baca Juga  Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Hasil Audit Internal Tidak Bisa Jadi Acuan Eksternal, Begini Penjelasannya

‘’Kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya karena sebagian dari mereka juga merupakan rekan-rekan yang sudah kami kenal. Namun sumber penyebaran narasi itu sudah kami telusuri,’’ ungkap Benni.

Selain menyoroti penyebaran video, Benni juga membantah narasi yang berkembang di media sosial mengenai keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan.

Benni menilai, potongan video yang beredar hanya menampilkan sebagian kecil dari penjelasan ahli sehingga memunculkan kesimpulan yang berbeda dari fakta persidangan.

Benni melanjutkan, ahli auditor bersertifikat yang dihadirkan dalam sidang memberikan penjelasan bahwa hasil audit internal perusahaan tidak dapat dijadikan dasar audit apabila tidak dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi atau audit.

Sangat jelas, dalam persidangan ahli menerangkan bahwa audit internal perusahaan dilakukan oleh sejumlah orang dengan latar belakang pendidikan yang tidak seluruhnya berasal dari disiplin ilmu akuntansi, sehingga hasil audit tersebut dinilai tidak memenuhi standar sebagai dasar audit profesional.

Baca Juga  Audit Internal Tidak Bisa Dijadikan Dasar Dugaan Fraud

Lebih lanjut, Benni menyebut auditor eksternal yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) semestinya melakukan pemeriksaan secara independen dengan mengumpulkan sendiri dokumen, data pendukung, serta melakukan wawancara terhadap pihak-pihak terkait, bukan hanya mengandalkan hasil audit internal perusahaan.

‘’Penjelasan ahli di persidangan sebenarnya lengkap, namun yang beredar di media sosial hanya potongan tertentu sehingga seolah-olah ahli menyatakan terdakwa bersalah. Padahal bukan itu keseluruhan isi keterangannya,’’ tegas Benni.

Benni mengimbau masyarakat agar lebih bijak menerima informasi yang beredar di media sosial dan mengutamakan informasi yang berasal dari media massa yang bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, karena pemberitaan media menyajikan informasi secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!