BencoolenTimes.com – Kejanggalan kasus CV Mandiri Sejahtera terus terungkap di muka persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Kejanggalan kasus CV Mandiri Sejahtera terus terlihat selama proses persidangan di PN Bengkulu, mulai dari kontroversi audit, keanehan barang bukti dan sejumlah kejanggalan lainnya.
Kejanggalan kasus CV Mandiri Sejahtera, juga terungkap bahwa, dalam proses audit yang dilakukan CV Mandiri Sejahtera melalui Auditor Internal mereka yang idak memiliki kompetensi keahlian, maupun audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal yang nyatanya menggunakan hasil audit Internal perusahaan, hanya dilakukan terhadap Terdakwa.
Bahkan yang membuat semakin janggal, dalam proses audit, Terdakwa diduga hanya dipaksa melihat, mendengar dan menyetujui dibawah tekanan hasil audit yang dilakukan internal perusahaan.
Dalam persidangan tergambar, saat ditanya soal audit yang dilakukan persusahaan, terdakwa menjelaskan bagaimana awal mula proses Audit yang diklaim dilakukan Tim Auditor Internal perusahaan yang diketahui tidak memiliki kompetensi atau sertifikat auditor.
Audit pertama dilakukan Tim Auditor Internal CV Mandiri Sejahtera yang tidak memiliki kompetensi terjadi pada 30 September 2025. Audit dilakukan untuk satu tahun saja, yaitu tahun 2025.
Ketika ditanya siapa saya yang hadir saat audit hari itu, terdakwa menyebut hanya dirinya dan satu karyawan lain bernama Feni dan yang digunakan untuk audit adalah Handphone Feni, catatan yang sudah dipindahkan ke laptop lain slip setor dan rekening koran perusahaan CV Mandiri Sejahtera.
Sedangkan untuk invoice pemasukan dan data pengeluaran kantor saat itu tidak digunakan oleh pihak tim audit. ‘’Tidak ada,’’ jawab terdakwa dalam persidangan saat ditanya soal Invoice pemasukan dan data pengeluaran kantor untuk data audit internal tahun 2025.
Bahkan menurut Terdakwa, saat proses pemeriksaan atau Audit Internal tersebut, dirinya sempat menanyakan mengapa dirinya sendiri yang diaudit dan meminta karyawan lain, khususnya Yusi yang menjadi kasir toko sekaligus yang juga sebagai tukang mengeluarkan uang, serta tempat Brangkas Perusahaan diletakan untuk dihadirkan.
‘’Ya, pernah (meminta Yusi dihadirkan), tapi kata tim audit, Yusi tidak bisa dihadirkan karena jualan (Menjaga took) di lantai bawah,’’ jawab Terdakwa saat ditanya soal Yusi.
Lebih janggal lagi, dihari tersebut atau tanggal 30 September 2025, hasil audit yang diklaim dilakuan Tim Auditor Internal tidak memiliki kompetensi keahlian auditor, sudah ada dan nilainya mencapai Rp 3,138 miliar yang juga diklaim digunakan oleh terdakwa, meskipun saat itu belum ada dalam Berita Acara (BA). ‘’Sudah ada, Tiga Koma Sati Tiga Delapan Miliar (3,138 M),’’ sebut Terdakwa saat ditanya soal hasil audit yang diklaim Tim Auditor Internal pada 30 September 2025.
Sementara itu, untuk proses Audit tiga tahun sebelumnya yang menjadi perkara di pengadilan saat ini, yaitu Tahun 2022, 2023 dan tahun 2024, dilakukan mulai 15 Oktober 2025.
Saat itu, disebutkan terdakwa juga tidak ada karyawan lain yang diikut sertakan dalam audit, hanya Tim Audit Internal, dirinya dan karyawan yang bernama Feni. ‘’Tim Audit, Feni, saya, datanya hanya hp feni, slip setor, rekening Pak Aris (Owner CV Mandiri Sejahtera) dan catatan saya,’’ jawab Terdakwa lagi saat ditanya soal Audit tahun 2022, 2023 dan 2024 yang dikalim dimulai pada 15 Oktober 2025.
Ditanya soal Laptop yang digunakan, Terdakwa menjawab, laptop tersebut bukan laptop yang biasa digunakannya pada saat bekerja, melainkan aptop berwarna hitam yang diklaim datanya dari data laptop Terdakwa bekerja.
Ditanya soal hasil, Terdakwa mengaku bahwa di tanggal 15 Oktober 2025 tersebut, hasil Audit 2022, 2023 dan 2024 sudah ada. ‘’Ya,’’ jawab Terdakwa saat ditanya soal audit 2022, 2023 dan 2024 apakah sudah ada dihari tanggal 15 Oktober 2025.
Lebih janggalnya lagi, aksi seperti mengintimidasi terlihat setelah Terkdawa dan keluarga diberitahu soal hasil-hasil audit yang dilakukan terhadap Terdakwa sendirian.
Salah satu Tim Auditor menghubungi keluarga Terdakwa yang intinya meminta untuk segera menyelesaikan atau mengembalikan uang selisih hasil audit yang diklaim sebagai kerugian perusahaan sekaligus yang disebut digunakan Terdakwa.
Baha intimidasi tersebut, mulai dari bisa viral di berbagai media sosial, dipenjara, hingga soal psikis terdakwa. Bahkan saat persidangan Terdakwa sempat menunjukan bukti dugaan intimidasi yang disampaikan kepada keluarganya tersebut.
Untuk sidang lanjutan, informasinya akan di gelar pada pekan depan dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(OIL)



