BencoolenTimes.com – Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr Djaniko MH Girsang, SH, MHum menyambut baik audiensi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu. Ia menilai, perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Djaniko saat menerima jajaran LPK-RI DPD Bengkulu dalam audiensi yang turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Erma Suharti, SH MH.
Pertemuan itu membahas peran lembaga perlindungan konsumen dalam membantu masyarakat memahami hak-haknya serta memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan.
Djaniko menekankan, tujuan akhir dari perlindungan konsumen bukan semata-mata menyelesaikan sengketa, melainkan memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan, kepastian, dan keadilan sehingga kesejahteraan dapat terwujud.
Karena itu, ia mendorong sinergi antara LPK-RI, pemerintah daerah, dan institusi terkait. Dukungan pemerintah setempat dinilai penting agar kegiatan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan konsumen dapat berjalan lebih optimal.
”Pesan yang sangat penting adalah memberikan perlindungan kepada konsumen dengan tujuan akhir menyejahterakan masyarakat. Tentunya, pemerintah setempat juga harus mendukung LPK-RI,” demikian pesan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, menjelaskan, lembaganya selama ini menjalankan fungsi pendampingan, advokasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai hak-hak konsumen. LPK-RI juga menangani berbagai pengaduan masyarakat, mulai dari persoalan pembiayaan, penarikan kendaraan oleh debt collector, hingga sengketa konsumen dengan pengembang perumahan.
”Tujuan kita sama, yakni bagaimana masyarakat, khususnya konsumen, bisa terlindungi dan cepat sejahtera,” ujar Aprianto.
Ia mengatakan, LPK-RI DPD Bengkulu memiliki sekitar 15 anggota yang terbagi dalam sejumlah bidang, antara lain advokasi, media, dan hubungan masyarakat. Lembaga tersebut terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk memperluas edukasi dan memperkuat perlindungan konsumen.
Aprianto berharap audiensi dengan Pengadilan Tinggi Bengkulu menjadi langkah awal untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, konsumen diharapkan tidak ragu memperjuangkan haknya dan dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum. (JUL)





