24.1 C
New York
Thursday, September 17, 2026

Buy now

spot_img

Penuhi Panggilan Dinas Dikbud, Kepala SMKN 1 ‘Bungkam’

spot_img

BencoolenTimes.com – Penuhi panggilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Kepala SMK Negeri 1 Kota Bengkulu, Ismail Harahap memilih bungkam saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Penuhi panggilan Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Kepala SMK Negeri 1 Kota Bengkulu, Ismail Harahap hanya mengeluarkan kalimat singkat dan mengangkat tangan saat bertemu sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan pintu ruangan Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.

‘’No, no way, langsung Pak Kadis. SMKN Satu (1) Kota Bengkulu bukan berita,’’ ujar Ismail Semabri mengangkat tangan dan meninggalkan wartawan yang ingin mengkonfirmasi.

Baca Juga  Direktur RSUD M Yunus Bengkulu Disomasi

Untuk diketahui, pemanggilan pihak SMK Negeri 1 Kota Bengkulu ini, bermula adanya informasi sekolah tersebut menggelar kegiatan Study Tour ke Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Padahal diketahui, sejak awal tahun 2025 lalu, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan sudah membuat Surate Edaran (SE) terkait larangan, salah satunya larangan yang tidak memperbolehkan sekolah menggelar kegiatan Study Tour.

Bahkan dari keterangan Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Provinsi Bengkulu, Zulhendri, kegiatan yang dilaksanakan SMK Negeri 1 Kota Bengkulu tersebut tanpa sepengathuan mereka alias tidak pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Pastikan Peningkatan Kualitas Layanan, Bunda PAUD Turun Langsung Lakukan Visitasi

Dikeathui juga, SE Gubernur Bengkulu Nomor 100.3.4/034/DIKBUD/2025 tentang Larangan Melaksanakan Kegiatan Study Tour dan Melakukan Pungutan pada Satuan Pendidikan SMAN, SMKN, dan SLBN di Provinsi Bengkulu tersebut ditetapkan pada 25 Februari 2025.

Dalam edaran itu, salah satu poin secara tegas menyebutkan agar satuan pendidikan tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Kebijakan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keamanan bagi peserta didik, guru serta tenaga kependidikan, sekaligus kondisi ekonomi orang tua atau wali peserta didik.

Baca Juga  Gelar Study Tour, SMKN 1 Kota Bengkulu Diduga Langgar SE Gubernur

Selain melarang study tour, SE tersebut juga melarang kegiatan perpisahan atau pelepasan lulusan di luar lingkungan sekolah.

Sekolah juga diminta tidak membebani orang tua atau wali peserta didik dengan biaya maupun pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan kegiatan perpisahan, pelepasan maupun penyerahan ijazah.

Dalam SE tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu juga diminta melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut serta melaporkannya kepada Gubernur Bengkulu.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!