13.9 C
New York
Tuesday, November 3, 2026

Buy now

spot_img

Perkara Tipikor Pelabuhan Pulau Baai, Jaksa Taksir KN Capai Rp10,5 Miliar

spot_img

BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memperkirakan Kerugian Negara (KN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu mencapai Rp10,5 miliar.

Berdasarkan hasil pendalaman awal penyidik, nilai KN dalam perkara periode 2020–2024 tersebut ditaksir mencapai Rp10.523.011.932 atau sekitar Rp10,5 miliar.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pelayanan pandu tunda oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu di wilayah Perairan Wajib Pandu (PWP).

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Fri Wisdom Saragih Sumbayak, mengatakan penyidik saat ini masih mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

Baca Juga  Terdakwa Perkara Minyakita Divonis ‘Lepas’, JPU Langsung Nyatakan Banding

”Motifnya itu ada kewajiban yang harus dilaksanakan, tapi tidak dilakukan,” kata Pola dalam konferensi pers di Kejati Bengkulu, Selasa, 3 November 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di enam kantor perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-1381/L.7/Fd.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

Enam kantor perusahaan yang digeledah seluruhnya berada di Kota Bengkulu, yakni:

1. Kantor PT SSM di Jalan Hibida Raya Nomor 48 RT 06/RW 07, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka.

2. Kantor PT OSP di Jalan RE Martadinata RT 036/RW 007 Nomor 24, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.

3. Kantor PT GMM di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu.

Baca Juga  JPU Kejati Bengkulu Uangkap Keuntungan Pengadaan SKU Miliaran Rupiah

4. Kantor PT BCM di Jalan Bhakti Husada, Ruko Nomor 04 RT 01/RW 01, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.

5. Kantor PT DRB di Jalan RE Martadinata, Perum Bumi Persada Indah Blok G Nomor 01 RT 027/RW 005, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu.

6. Kantor PT SSF di Jalan Depati Payung Negara Nomor 08 RT 20/RW 04, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.

Dari enam lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

”Tadi kita sita dokumen-dokumen dan barang elektronik di enam titik kita geledah,” ujar Pola.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan

Penyidik menduga sejumlah perusahaan memperoleh keuntungan dari tidak dilaksanakannya kewajiban pandu tunda tersebut. Sementara itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10,5 miliar.

Meski demikian, Kejati Bengkulu masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tersebut.

Pola menjelaskan, penggeledahan merupakan langkah awal dalam rangkaian penyidikan yang baru berjalan.

”Jadi, karena ini baru mulai. Langkah awal penyidikan ini adalah penggeledahan terlebih dahulu,” katanya.

Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai selama periode 2020–2024. (OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!