BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menggandeng Polresta Bengkulu untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara kedua instansi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat deteksi dini, mencegah terjadinya kekerasan, serta meningkatkan koordinasi dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk menekan angka kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih menjadi perhatian serius.
Menurut Dedy, upaya perlindungan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum setelah kekerasan terjadi. Pemerintah dan kepolisian perlu memperkuat langkah pencegahan sejak dini melalui edukasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat.
”Kita berharap ada deteksi dini dan pencegahan. Jangan sampai semuanya bermuara ke polisi. Pemerintah Kota melalui DP3AP2KB bersama Kapolresta akan melakukan langkah-langkah pencegahan, mulai dari turun langsung ke titik-titik yang dinilai rawan hingga memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Dedy.
Ia menjelaskan, langkah pencegahan akan dilakukan dengan memetakan wilayah rawan, meningkatkan sosialisasi, serta membangun komunikasi langsung dengan masyarakat.
Selain itu, edukasi mengenai dampak psikologis yang dialami korban dan konsekuensi hukum bagi pelaku juga akan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dedy berharap kerja sama lintas sektor tersebut dapat menghilangkan ego sektoral sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih optimal.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, Asisten I Setda Kota Bengkulu Alex Periyansyah, serta anggota DPRD Kota Bengkulu Nuzuludin dan Sudisman.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat mengapresiasi komitmen Wali Kota Bengkulu bersama jajaran DPRD yang memberikan perhatian terhadap upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia mengatakan, setelah penandatanganan MoU, kedua instansi akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai pedoman teknis pelaksanaan program di lapangan.
Sejumlah langkah yang disiapkan antara lain memperkuat ketahanan keluarga, mengintensifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah, serta mengaktifkan posko pengaduan di tingkat masyarakat.
”Kita akan menyusun perjanjian kerja sama dan menyepakati langkah-langkah yang harus dilakukan ke depan. Kegiatannya lebih diarahkan pada sosialisasi, pencegahan, deteksi dini serta memberikan kesadaran kepada keluarga tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak agar tidak semakin banyak menjadi korban kekerasan,” kata Rahmad.
Rahmad menegaskan, perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian atau pemerintah daerah. Diperlukan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari instansi terkait, legislatif hingga masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkot dan Polresta Bengkulu berharap tercipta lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak, sekaligus mencegah munculnya korban kekerasan baru di Kota Bengkulu. (JUL/RLS)





