BencoolenTimes.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Kurniadi Benggawan dalam perkara tindak pidana korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Meski menolak permohonan kasasi, majelis hakim melakukan perbaikan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Kurniadi.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, amar putusan perkara tersebut tercatat pada 3 November 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi terdakwa dengan memperbaiki pidana penjara menjadi dua tahun.
Selain pidana penjara, Kurniadi juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 15,7 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Berdasarkan data perkara yang beredar, permohonan kasasi Kurniadi Benggawan diterima oleh Panitera Mahkamah Agung pada 3 September 2026.
Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai Dr Prim Haryadi, SH, MH. Adapun hakim anggota dalam perkara tersebut adalah Ansori, SH, MH, serta Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH, MHum.
Dengan putusan tersebut, permohonan kasasi Kurniadi dinyatakan ditolak, tetapi terdapat perbaikan terhadap pidana yang dijatuhkan, termasuk besaran pidana penjara dan ketentuan uang pengganti.
Namun, hingga berita ini dirilis, salinan resmi putusan MA belum diperoleh. Pernyataan resmi dari pihak kejaksaan maupun kuasa hukum terdakwa belum diterima. Media ini masih berupaya untuk memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. (JUL)





