BencoolenTimes.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan bendahara, Suci Miftahul Jana atau SMJ (29) terkait kasus perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Usai ditetapkan tersangka, SMJ langsung digelandang ke sel tahanan Lapas perempuan Bengkulu untuk menyusul jejak atasannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu 2020 hingga 2026, SMJ selaku bendahara Koperasi PKL Bangun Wijaya diduga kuat turut serta melakukan pengelolaan keuangan secara melawan hukum.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi serta melaksanakan gelar perkara secara marak.
”Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Bidang Pidana Khusus telah melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa. Hari ini tim penyidik resmi menetapkan satu tersangka lagi berinisial SMJ selaku bendahara koperasi, dan langsung kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Yuharmen, Rabu, 18 November 2026.
Kasus perkara Pasar Pagar Dewa ini secara keseluruhan mencatatkan kerugian negara hingga Rp7.375.651.490. Dari angka fantastis tersebut yang sebelumnya juga menjerat Ketua Koperasi berinisial JS (Junaidi Sandestio). Tersangka SMJ secara khusus dibebankan kerugian negara senilai Rp 505.651.490 atas perannya dalam kurun waktu jabatannya.
Atas perbuatan tersebut tersangka SMJ dijerat menggunakan pasal berlapis Primair, Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dan Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, Kuasa Hukum tersangka, Sustimawati, S.H. Ia melayangkan protes terbuka atas penyematan frasa “pengelola keuangan” oleh penyidik kepada kliennya, yang dinilai tidak sesuai dengan porsi kerja di lapangan.
”Hari ini klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan dituduhkan dengan pasal yang sama dengan Ketua Koperasi. Ada kalimat ‘pengelola’ yang menjerat klien kami. Padahal, dia tidak pernah sama sekali mengelola uang koperasi,” tegas Sustimawati.
Sustimawati membeberkan, aktivitas harian SMJ murni terbatas pada pengelolaan dana operasional rutin K2L (Kebersihan, Keamanan, dan Listrik) yang diterima dari petugas penagih, untuk kemudian langsung disetorkan kepada Ketua Koperasi berinisial J.
”Rp5 rupiah saja klien kami tidak pegang. Tugasnya hanya menerima, menyerahkan, dan membukukan atas perintah Ketua Koperasi. Gajinya pun kecil, hanya Rp2,5 juta per bulan sejak ditunjuk jadi bendahara tahun 2021,” tandasnya.
Terkait upaya hukum yang akan ditempuh, pihak kuasa hukum sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh penyidik. Meski demikian, pihak penasihat hukum memastikan tengah mengkaji langkah hukum praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka klien tersebut.
Sebelum menyeret sang bendahara, fokus penyidikan Pidsus Kejari Bengkulu tertuju pada pucuk pimpinan koperasi, JS. Dalam konstruksi hukum sebelumnya, JS disangka menyalahgunakan dana bergulir dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi RI serta mengabaikan kewajiban setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
Berbekal Laporan Hasil Pemeriksaan Auditor Akuntan Publik senilai Rp7,3 miliar, Kejari Bengkulu mengindikasikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada kedua tersangka ini saja.
Penegak hukum membuka peluang lebar untuk membongkar aliran dana lanjutan serta menetapkan tersangka baru seiring terpenuhinya kecukupan alat bukti. (JUL)





