6.5 C
New York
Saturday, March 28, 2026

Buy now

spot_img

Akhir Maret 2026, PT. AIP Tutup Operasi

BencoolenTimes.com – Akhir Maret 2026, PT. Agri Indah Persada (AIP) yang beroperasi di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, dipastikan akan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya dalam waktu dekat.

Akhir Maret 2026, PT AIP yang merupakan perusahaan pengolahan Crude Palm Oil (CPO) di bawah naungan Wilmar Group tersebut akan resmi berhenti beroperasi mulai 31 Maret 2026 mendatang.

Kabar penghentian operasional ini dibenarkan Humas PT. AIP, Rafles, saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Maret 2026. ‘’Iya bang, tutup, tapi resminya berhenti operasi nanti per 31 Maret 2026,’’ ujar Rafles.

Baca Juga  Gerbong Mutasi Kabupaten Seluma Mulai Bergerak

Rafles menjelaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan manajemen pusat. Pihak perusahaan di tingkat lokal hanya menjalankan arahan dari pimpinan.

‘’Kita mengikuti petunjuk pimpinan bang. Terkait alasan detailnya kami tidak bisa sampaikan di sini,’’ kata Rafles.

Dampak dari penghentian operasional ini, seluruh karyawan PT. AIP untuk sementara telah dirumahkan. Saat ini perusahaan tengah memproses penyelesaian kewajiban terhadap para pekerja yang terdampak.

‘’Untuk karyawan semua sudah dirumahkan. Saat ini kita sedang memproses kewajiban perusahaan kepada karyawan,’’ jelas Rafles.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Upal Pecahan Rp 20 Ribu dan Rp100 Ribu Beredar

Puluhan karyawan yang selama ini bekerja di perusahaan tersebut, lanjut Rafles, akan menerima kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ‘’Puluhan karyawan akan kita berikan haknya sesuai aturan yang berlaku,’’ imbuh Rafles.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Suprapto, mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana penutupan tersebut. ‘’Belum dapat info kami mas, Saya tanya dulu dengan anggota, karena untuk laporan secara resmi memang belum ada ke DPMPTSP Seluma,’’ ungkap Suprapto.

Baca Juga  Anggaran Pengadaan Obat dan BMHP 2025 di Seluma Diaudit BPK

Suprapto menambahkan, secara prosedur perusahaan yang menghentikan aktivitas usaha wajib menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait. Hal itu sebagai bagian dari administrasi perizinan serta pengawasan investasi.

Jika benar perusahaan tersebut menghentikan operasionalnya, pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk memastikan status perizinan serta dampaknya terhadap tenaga kerja dan investasi di Kabupaten Seluma.

‘’Kami akan telusuri dulu mas. Jika memang tutup, nanti akan kita sampaikan. Karena ini menyangkut investasi Kabupaten Seluma,’’ demikian Suprapto.(LRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!