BencoolenTimes.com, – Pekerjaan dalam hal Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M Yunus Bengkulu tahun 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Bengkulu menyebutkan bahwa, pemeliharaan alkes dengan merk GE Tipe IGS 520 pada RSUD dr. M Yunus Bengkulu diperuntukan di Cathlab tidak sesuai ketentuan dan terdapat jetidakwajaran harga senilai Rp 215.848.431,00 (dua ratus lima belas juta, delapan ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh satu rupah).
Dalam LHP juga disebutkan, terjadinya pekerjaan itu tidak sesuai ketentuan dan ketidakwajaran harga dikarenakan ketidak cermatan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada RSUD. dr. M Yunus Bengkulu dalam melaksanakan tugasnya.
Akibat adanya temuan ini, BPK merekomendasikan agar PPTK yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Lalu, memberikan sanksi dan mengevaluasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kurang cermat melaksanakan tugasnya. Kemudian memberikan sanksi kepada Kelompok Kerja (Pokja) atas paket pekerjaan pemeliharaan Cathlab IGS 520.
Menenai adanya temuan BPK dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Direktur RSUD dr. M Yunus Bengkulu, dr. Anjari Wahyu Wardhani saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023) mengaku bahwa temuan BPK tersebut semua telah diselesaikan.
“Sudah selesai,” singkat Anjari Wahyu Wardhani dalam pesan WhatsApp. (BAY)



