Tuesday, October 3, 2023
spot_img

Ancam Pelajar Pakai Parang, Pelaku Curas Ditangkap Kurang Dari 1X24 Jam

BencoolenTimes.com – Kurang dari 1X24 jam, terduga pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukumuko berhasil ditangkap.

Terduga pelaku adalah IS (24), warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, sedangkan korbannya seorang pelajar inisial Wu warga Kecamatan Ipuh.

Kapolsek Mukomuko Selatan, Iptu. M. Setia Yulia, SH menjelaskan, aksi curas tersebut terjadi Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolah dan sampai di rumah langsung masuk ke dalam kamarnya.

Baca Juga  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Tanjung Dalam Kebakaran

Sekitar 20 menit dalam kamar dan berbaring, korban seperti melihat ada orang yang melintas di depan pintu kamarnya. Kemudian, kata Setia, korban keluar sembari memanggil adiknya di dalam rumah, namun tidak ada respon. Korban saat itu melihat pintu rumah masih terkunci, sehingga kembali ke arah dalam rumah untuk mengecek kamar sang adik.

Saat itulah korban melihat terduga pelaku berdiri di depan lemari, korban kaget dan berlari menuju dapur rumah. Ketika itu terduga melihat korban lari, langsung mengejar ke arah dapur sembari menodongkan parang. Sesampai di dapur, terduga pelaku menyuruh korban duduk di kursi dapur sembari meletakan parang di kursi sebelah korban. Melihat itu, korban langsung bereaksi mengambil parang tersebut sekaligus berlari menju pintu dapur.

Baca Juga  Rakor Pembentukan Satgas TPPO, Polda & Pemprov Bahas Tindaklanjut dan Anggaran

‘’Namun terduga pelaku berhasil memegang korban dan merebut parang dari tangan korban serta mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Setelah itu, terduga pelaku merampas handphone korban dan kabur melalui jendela rumah korban dengan masih menghunus parang,’’ ungkap Setia.

Korban dan keluarganya, sambung Setia, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mukomuko Selatan yang langsung dilakukan penyelidikan oleh persosnil Polsek Mukomuko Selatan. Kurang dari 1X24 jam atau tepatnya jam 19.30 WIB Sabtu (10/6) malam, IS bisa langsung diamankan dari rumahnya.

Baca Juga  Gasak Uang Rp 4 Juta dan Gondol Kotak Amal di Warung, DPO Ditangkap Polsek Lebong Utara

‘’Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti kurang dari 1X24 jam pasca kejadian,’’ imbuh Setia.(OIL)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!