BencoolenTimes.com – Bapak bejat, tiduri dan jual anak tiri, terjadi di Kabupaten Kaur. Perkara ini sudah terungkap dan di proses hukum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur.
Bapak bejat, tiduri dan jual anak tiri, yaitu inisial IS (51) warga Kabupaten Kaur dan anaknya, sebut saja Kembang yang masih berusia 12 tahun dan berstatus pelajar.
Aksi Bapak Bejat dan sungguh tega ini, hasil Penyelidikan dan Penyidikan Satreskrim Polres Kaur, berlangsung dalam rentang waktu Februari 2024 hingga Januari 2026 lalu.
Hal ini terungkap dalam Press Release Satreskrim Polres Kaur pada Jumat, 3 Maret 2026 di Polres Kaur. Release dipimpin Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Tomson Sembiring.
Dalam release tersebut juga terungkap, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pihak keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Kaur.
Dijelaskan Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, setelah melalui serangkaian penyelidikan awal, mereka akhirnya berhasil mengungkap perkara tersebut.
‘’Hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2026, dengan korban seorang anak perempuan berusia Dua Belas tahun asal Kabupaten Kaur,’’ ungkap Tomson.
Disampaikan Tomson, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bapak Bejat berinisial IS yang diduga adalah bapak tiri korban, ditangani secara professional.
Terlebih, kasus ini menjadi perhatian serius mereka, karena tidak hanya IS yang diduga terlibat dalam aksi bejad tersebut, melainkan ada beberapa diduga pelaku lainnya.
‘’Penanganan kita pastikan secara professional dan hingga tuntas, karena ini memang merupakan kejahatan serius terhadap anak. Dampaknya tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melanggar nilai kemanusiaan dan Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku,’’ tegas Tomson.
Ditambahkan Tomson, sebagai pelaku utama, Bapak Bejat berinisial IS diduga dsudah melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban.
Dalam aksinya, Bapak Bejat tersebut menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang jajan serta ancaman kekerasan. Sehingga korban yang merupakan anak tiri Bapak Bejat ini, tidak mampu melawan.
Atas perbuatannya, Bapak Bejat inisial IS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‘’Atas perbuatannya, Is yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini diancam dengan pidana penjara paling singkat Lima tahun dan paling lama Lima Belas tahun, serta denda maksimal Lima Miliar Rupiah,’’ imbuh Tomson.(OIL)



