Bencoolentimes.com, – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah berjalan setahap untuk menuju hari pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.
Dikatakan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Tahun 2024. Tahapan Pilkada saat ini masih proses verifikasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
“Sekarang ini pihak KPU Provinsi Bengkulu masih memastikan verifikasi dukungan minimal KTP dari pasangan calon jalur independen,” ujar Rusman saat podcast di Bencoolentimes.com pada Senin tanggal 22 Juli 2024. (JUL)
* Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 :
1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24 – 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
4. Penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus – 21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024.
6. Pelaksanaan kampanye tanggal 25 September – 23 November 2024.
7. Pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 27 November – 16 Desember 2024.
9. Penetapan calon terpilih tanggal 24 -26 Desember 2024.
10. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan hasil pemilihan tanggal 27 – 29 Desember 2024.
a. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
b. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
11. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian di MK.
12. Penetapan pasangan calon terpilih pasca Putusan MK paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
13. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
a. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih, pertama, tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan paslon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a dan ada permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
b. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPKÂ kepada KPU. Pertama, tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan paslon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b dan apabila ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9.



