BencoolenTimes.com, – Sepanjang tahun 2022, perusahaan tambang batu bara PT. Inti Bara Perdana (IBP) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sempat mengklaim menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 1,5 miliar. Ternyata, realisasinya hanya Rp 955 juta. Ke mana sisanya?
Saat dikonfirmasi, Direktur PT. IBP Sutarman membenarkan tidak sepenuhnya dana CSR PT. IBP diterima di dalam laporan perpajakan. Hal Ini disebabkan oleh beberapa kendala yang dihadapi perusahaannya saat penyaluran CSR. Contohnya, proposal dana CSR yang diajukan masyarakat tidak memenuhi syarat dalam pembukuan laporan perpajakan.
“Perusahaan itu ada pos dana CSR, tapi ada yang diakui oleh pemerintah dan ada yang tidak diakui. Yang diakui itu jika syarat administrasi terpenuhi, sehingga tidak semua orang pengajuan proposal dana CSR memenuhi persyaratan,” ungkap Sutarman, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut, Sutarman menjelaskan, dana CSR yang tidak memenuhi syarat tersebut dihitung menjadi keuntungan perusahaan. “Dana CSR yang tidak memenuhi syarat akan dilakukan koreksi fiskal sehingga dana CSR yang telah dikeluarkan menjadi beban bagi perusahaan, karena tercatat sebagai penerimaan perusahaan dan harus dibayar pajak kembali,” paparnya.
Sutarman pun membeberkan, bahwa saat ini perusahaan terkesan mempersulit masyarakat untuk memenuhi persyaratan pengajuan dana CSR. “Padahal kita untuk mengeluarkan dana CSR itu butuh pemenuhan persyaratan sesuai laporan perpajakan,” jelasnya. (JRS)



