BencoolenTimes.com, – DM (23) warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu lantaran pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) atau pembobolan rumah mulik Anisa Fitrianah (31) warga jalan Basuki Rahmad RT 4 RW 1 Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputra, Kamis (12/11/2020) mengatakan, tersangka ditangkap pada (22/10/2020) lalu. Berdasarkan hasil pengembangan tersangka melakukan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tersangka juga melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan disalah satu kosan dengan mengancam korban menggunakan satu bilah pisau.
“Tersangka melakukan aksinya saat kondisi rumah korban dalam kondisi kosong dengan cara mencongkel pintu rumah korban,” jelas Hendri.
Hendri menuturkan, dari penangkapan ini anggota juga mengamankan barang bukti 1 unit TV tabung merk Polytron 21 inc dan 1 bilah keris pusaka milik korban.
“Setelah diinterogasi, tersangka ini merupakan residivis atas perkara pencurian pada tahun 2018 dan divonis selama 2 tahun lebih,” ungkap Hendri.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (CW).